Standard Pengelolaan
Pendidikan, Bidang Keuangan dan Pembiayaan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah (Permendiknas No. 19 Tahun 2007) yaitu :
Butir b, 4
bahwa “pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran,
untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasanya”.
Butir d
bahwa “ pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin
tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel”.
Kurang transparannya pengelolaan keuangan sekolah,
berpotensi terjadinya penyalahgunaan dana investasi sekolah untuk kepentingan
pribadi atau oknum-oknum tertentu dalam lingkungan lembaga pendidikan.
Oknum-oknum tersebut adalah kepala sekolah, bendahara sekolah dan komite
sekolah. Sementara warga sekolah yang lain seperti guru, karyawan, siswa dan
masyarakat tidak bisa berbuat banyak. Sehingga sering mendapatkan kritik pedas
dari warga masyarakat yang peduli dengan dunia pendidikan. Namun kritikan
tersebut membuat oknum tidak menjadi gentar, tetapi malahan semakin merajalela
karena masyarakat dianggapnya bodoh dan tidak tahu manajemen keuangan.
Peran Komite Sekolah
Pembentukan Komite Sekolah didasarkan pada UU No.
25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propernas). Kemudian
dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 yang merupakan
acuan pembentukan komite sekolah. Prinsip dari pembentukan komite sekolah
didasarkan pada prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan. Peran komite sekolah adalah melakukan evaluasi dan pengawasan
dalam pengelolaan dana sekolah dan bersama pihak sekolah melaporkan serta
mempertanggungjawabkan kepada otoritas yang lebih tinggi dan masyarakat umum. Namun
peran komite lebih condong/memihak pada sekolah dari pada membela kepentingan siswa
dan masyarakat.
Program Sekolah Gratis
Digulirkannya program sekolah gratis untuk SD dan
SMP Negeri mulai Januari 2009, membuat pihak sekolah berteriak-teriak lantang
dengan alasan dana yang alokasikan pemerintah tidak cukup. Padahal pemerintah
sudah memperhitungkan dengan seksama bahwa dana tersebut cukup untuk biaya
operasional pendidikan. Mereka yang berteriak-teriak itu adalah oknum yang
sudah biasa menikmati dana investasi sekolah. Sebelum digulirkan program
sekolah gratis, dana investasi sekolah bisa untuk bancakan oknum-oknum di
sekolah dan sekarang oknum-oknum tersebut gigit jari sambil menahan nyerinya sakit
kepala.
Beberapa Kegiatan Ditiadakan
Akhirnya kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak
penting ditiadakan dengan alasan dana tidak ada. Padahal kegiatan tersesbut
sangat disukai siswa seperti ekstrakurikuler Pramuka, PMR, KIR, Komputer dan
lain sebagainya. Sehingga siswa hanya dijejali ilmu-ilmu yang bersifat
pengetahuan (kognitif). Pembelajaran dari aspek afektif dan psikomotorik tidak
pernah tersentuh, dengan demikian siswa mengalami kejenuhan, bosan, dan tidak nyaman lagi di sekolah. Tentunya
siswa mudah terserang stress, depresi, tertekan dan mudah tersinggung. Didalam
kelas siswa biasa berkelai, melawan guru atau menciptakan kesibukan sendiri
dari pada mendengarkan mengikuti pelajaran. Siswa mestinya memecahkan suatu
masalah dalam pelajaran tetapi siswa sekarang lebih senang memecahkan kaca-kaca
jendela kelas.
0 komentar:
Posting Komentar