Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut
sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan
wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada
Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa
dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya
menyembelih seekor kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no.
3475)
Bagi orang
yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus
dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus
Sunnah 9/135)
Ketika
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah,
yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak
samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini
menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam
bish-shawab.
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi
istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ
مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi
istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan
Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR.
Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah
bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa
pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun
disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, “Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu 'anha dan
beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah
tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf
hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam
Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara
makna.”)
Hendaklah
yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa
memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya
orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah
tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى
إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana
yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara
orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no.
3507)
Pada hari
pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping
logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka
mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ
وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah
antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam
pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam
Al- Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun
makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan
penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus
Sunnah 9/47,48)
Al-Imam
Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff
dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar- Rubayyi’ bintu
Mu’awwidz radhiyallahu 'anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul
duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak- bapak
mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam
acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan
alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk
mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia
berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ
اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ:
“Adalah
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau
mengatakan:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ
بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
‘Semoga
Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua
dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al- Albani
rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
0 komentar:
Posting Komentar