MEMELIHARA JENGGOT
ADALAH WAJIB
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang
ucapan setan:
“…dan akan aku suruh
mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubah.”
(An-Nisaa’:
119).
Dan mencukur jenggot
adalah mengubah ciptaan Allah dan taat kepada setan.
2. Firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala:
“…dan apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka teri-malah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu
maka ting-galkanlah.” (Al-Hasyr:
7).
Rasulullah Shallallaahu
Alaihi Wa Sallam telah memerintahkan untuk memelihara jenggot dan
melarang mencukurnya.
3. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam:
“Cukurlah kumis dan
panjangkanlah jenggot, berbeda-lah dengan orang-orang Majusi.”
(HR.
Muslim).
4. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam:
“Sepuluh perkara
termasuk fitrah, yatu: mencukur kumis, memelihara jenggot, memakai siwak,
memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku…”
(HR.
Muslim).
Memelihara jenggot
adalah termasuk fitrah, tidak boleh mencukurnya.
5. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam
melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita. (HR.
Al-Bukhari).
Mencukur jenggot adalah
tindakan menyerupai wanita, dan terancam laknat dari Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
6. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam:
“…Akan tetapi Tuhanku
memerintahkan kepadaku agar memelihara jenggotku dan mencukur kumisku.”
(HR.
Ibnu Jarir, hasan).
Memelihara jenggot
adalah perintah Allah dan Rasul-Nya. Hukumnya wajib, karena Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya senantiasa melakukan
demikian. Di samping itu, disebutkan dalam hadits tentang adanya larangan untuk
mencukurnya.
7. Tidak boleh mencukur atau mencabut rambut yang
berada di pipi, karena itu termasuk jenggot, sebagaimana di-sebutkan dalam kitab
Al-Qamus.
8. Secara medis, terbukti bahwa jenggot merupakan
pelin-dung amandel dari stroke matahari, sedang mencukurnya bisa membahayakan
kulit.
9. Jenggot adalah hiasan bagi kaum lelaki yang
diciptakan Allah baginya, agar berbeda dengan kaum wanita. Kare-nanya, tatkala
seorang laki-laki yang mencukur jenggot-nya masuk menemui isterinya pada malam
pengantin, berpalinglah si isteri dan tidak tertarik dengan penam-pilannya yang
tidak seperti ketika dilihatnya sebelum itu. Ada ibu-ibu yang bertanya
kepada seorang wanita: Mengapa anda memilih seorang suami yang berjenggot?
Jawabnya: Karena aku kawin dengan seorang pria dan bukan dengan seorang
wanita.
10. Mencukur jenggot termasuk perbuatan mungkar
dan harus dilarang, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam:
“Barangsiapa di antara
kamu melihat suatu kemung-karan maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya,
jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mam-pu maka dengan hatinya dan
inilah selemah-lemahnya iman.” (HR.
Muslim).
11. Penulis bertanya kepada seorang laki-laki
yang men-cukur jenggotnya: “Apakah anda mencintai Rasulullah Shallallaahu Alaihi
Wa Sallam? Jawabnya: “Ya, amat mencintainya.” Maka kata Penulis kepadanya:
“Rasulullah telah bersabda: “Peliharalah jenggot…” Dan orang yang mencintai
Rasulullah apakah akan mematuhinya atau menyalahinya?” Jawabnya: “Akan
mematuhinya.” Dia pun berjanji akan memelihara
jenggotnya.”
12. Apabila Anda ditentang oleh isteri Anda
dalam meme-lihara jenggot, maka katakanlah kepadanya: “Aku adalah seorang
Muslim, takut kalau mendurhakai Allah.” Dan berikan kepadanya suatu hadiah serta
sebutkan kepadanya sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam:
“Tidak boleh taat
kepada seorang makhluk dengan men-durhakai (bermaksiat) kepada Al-Khaliq.”
(HR.
Imam Ah-mad, shahih).
HUKUM NYANYIAN DAN
MUSIK DALAM ISLAM
1. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
“Dan di antara manusia
ada yang mempergunakan per-kataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.”
(Lukman:
6).
Kebanyakan ahli tafsir
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Lahwal Hadits” ialah nyanyian.
Hasan Al-Basri berkata bahwa ayat tersebut turun dalam menjelaskan soal nyanyian
dan seruling.
2. Firman Allah:
“Dan hasunglah siapa
yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakan suaramu.” (Al-Israa’:
64).
Yang dimaksud dengan
shaut ialah nyanyian dan seruling.
3. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam
bersabda:
(( لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ
يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف ))
“Nanti pasti ada
beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa zina, sutra, arak dan musik
hukum-nya halal (padahal itu semua hukumnya haram).” (HR.
Al-Bukhari dan Abu Daud).
“Al-Ma’azif”
adalah
sesuatu yang bersuara merdu seperti kecapi, seruling, genderang, rebana dan
lain-lain. Lonceng pun termasuk “ma’azif”. Sabda Rasulullah Shallallaahu
Alaihi Wa Sallam:
(( الْجَرَسُ مَزَامِيْرُ الشَّيَاطِيْنَ
))
“Lonceng adalah
seruling setan.” (HR.
Muslim).
Hadits ini manyatakan
tentang makruhnya lonceng disebabkan suaranya. Dahulu, mereka menggantungkannya
pada leher binatang. Dan sebab makruhnya, juga karena suaranya serupa dengan
lonceng yang dipakai orang Nasrani. Sebagai gantinya, mungkin bisa menggunakan
suara bel.
Diriwayatkan dari Imam
Syafi’i dalam kitab Al-Qadha’ bahwa nyanyian adalah sia-sia yang hukumnya
dibenci (ti-dak diperbolehkan) karena menyerupai barang bathil, siapa yang
memperbanyaknya adalah jahil dan tidak diterima
per-saksiannya.
BAHAYA NYANYIAN DAN
MUSIK
Islam tidak melarang
sesuatu kecuali karena bahaya yang ditimbulkan. Dalam nyanyian dan musik
terdapat bahaya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah sebagai
beri-kut:
1. Musik bagi jiwa seperti arak, bahkan bisa
menimbulkan bahaya yang lebih hebat daripada arak itu sendiri. Apa-bila
seseorang mabuk akibat suara maka ia ditimpa pe-nyakit syirik, karena sudah
condong kepada hal-hal yang keji dan penganiayaan. Kemudian menjadi musyriklah
dia lalu membunuh orang yang diharamkan Allah dan berbuat zina. Ketiga perbuatan
itu sering terjadi pada para pendengar musik, nyanyian dan
sejenisnya.
2. Adapun syirik sering terjadi, misalnya karena
cinta kepa-da penyanyinya melebihi cinta kepada Allah.
3. Adapun hal-hal yang keji karena nyanyian bisa
menjadi penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk
menjerumuskan orang ke jurang kekejian. Orang laki-laki maupun perempuan, para
remaja yang semula sangat patuh kepada agama, setelah mereka men-dengarkan
nyanyian dan musik, menjadi rusak jiwa mere-ka serta mudah melakukan perbuatan
keji.
4. Peristiwa pembunuhan juga sering terjadi di
arena per-tunjukan musik. Ini disebabkan karena ada kekuatan yang mendorong
berbuat demikian, sebab mereka datang ke tempat itu bersama setan. Maka, siapa
yang setannya lebih kuat, ia akan membunuh orang lain.
5. Mendengarkan nyanyian dan musik tidak ada
manfaatnya untuk jiwa dan tidak mendatangkan kemashlatan. Bahkan kerusakannya
lebih besar daripada manfaatnya. Nyanyian dan musik terhadap jiwa seperti arak
terhadap badan yang dapat membuat orang mabuk. Bahkan mabuk yang ditimbulkan
oleh musik dan nyanyian lebih besar dari-pada mabuk yang ditimbulkan oleh
arak.
6. Setan-setan merasuki mereka dan membawa mereka
masuk ke dalam api. Ada seseorang di antara
mereka membawa besi panas lalu diletakkan di atas badan atau lidah-nya. Hal ini
hanya terjadi di arena musik dan tidak akan terjadi di jamaah shalat atau
pembaca Al-Qur’an, karena perbuatan shalat dan membaca Al-Qur’an adalah ibadah
sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Shallallaahu Alaihi wa Salam yang
dapat mengusir setan, kebalikan dari perbuatan syirik yang bisa mengundang
setan.
HAKEKAT MENUSUK DIRI
DENGAN BATANG BESI
Menusuk diri dengan
batang besi adalah perbuatan yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya. Seandainya perbuatan
ini membawa kebaikan, nisca-ya mereka telah lebih dahulu melakukannya. Tetapi
itu per-buatan para ahli tasawuf dan ahli bid’ah. Sungguh saya telah menyaksikan
ketika para ahli tasawuf berkumpul di masjid, mereka memukul rebana sambil
menyanyikan lagu ini:
هَاتِ كَأْسَ الرَّاحِ
* وَاسْقِنَا
اْلأَقْدَاحَ
“Bawalah ke sini gelas
arak dan isilah gelas ini untuk saya.”
Mereka tidak malu
menyebut arak dan gelas yang diha-ramkan itu di Baitullah (masjid), kemudian
mereka memukul rebana dengan keras seraya meminta pertolongan kepada selain
Allah dengan teriakan:
“Hai,
kakek.” =
يَا جَدَّاهُ
Demikianlah
terus-menerus mereka perbuat sehingga datang setan-setan kepada mereka. Kemudian
salah satu dari mereka melepas bajunya, mengambil sebatang besi yang tajam lalu
menusukkannya ke dalam perutnya. Setelah itu salah satu dari mereka berdiri
mengambil kaca lalu dipecah-pecahkannya lantas dikunyah-kunyahnya dengan
giginya.
Saya berkata dalam
hati, kalau memang benar apa yang mereka perbuat, mengapa mereka tidak berperang
melawan orang Yahudi yang telah menjajah negara kita dan mem-bunuh anak-anak
kita. Pekerjaan semacam ini sebenarnya dibantu oleh setan-setan yang berada di
sekeliling mereka dan memang mereka sudah berpaling dari dzikir kepada Allah,
bahkan mereka berbuat syirik kepada Allah ketika mereka memohon bantuan kepada
selain Allah yaitu yang disebut sebagai kakek mereka, sesuai firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala:
“Barangsiapa berpaling
dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Al-Qur’an), Kami adakan baginya setan
(yang menyesatkan), maka setan itulah yang menjadi te-man yang akan selalu
menyertainya. Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka
dari jalan kebenaran dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.”
(Az-Zukhruf:
36-37).
Tidak aneh kalau
setan-setan itu membantu mereka karena Nabi Sulaiman sendiri pernah minta
bantuan kepada jin untuk membawa singgasana Ratu Bilqis, seperti dalam firman
Allah:
“Maka berkata Ifrit
dari golongan jin, ‘Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu
sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu. Sesungguhnya aku benar-benar kuat
untuk membawanya dan dapat diper-caya.” (An-Naml:
39).
Masalah menusuk diri
dengan batang besi bukan hanya dilakukan oleh ahli tasawuf, tetapi juga
dilakukan oleh orang kafir. Orang yang pernah berkelana ke India, seperti Ibnu
Batutah, pernah menyaksikan sendiri bahwa orang Majusi juga melakukan perbuatan
itu, padahal mereka orang kafir. Jadi masalahnya bukan kekeramatan atau
kewalian, tetapi hal perbuatan setan yang berkumpul di arena musik dan nyanyi.
Sebab pada umumnya, orang yang berbuat demikian adalah orang yang berbuat
ma’siat, bahkan terang-terangan melakukan perbuatan syirik, seperti meminta
kepada kakek mereka yang sudah meninggal. Bagaimana orang seperti ini dapat
digolongkan sebagai wali dan orang yang mempunyai karamah? Allah
berfirman:
“Ingatlah sesungguhnya
wali-wali Allah itu tidak ada ke-khawatiran bagi mereka dan tidak pula mereka
bersedih hati, yaitu orang-orang yang beriman dan selalu ber-takwa.”
(Yunus:
62-63).
Jelaslah bahwa wali itu
ialah orang mukmin yang hanya memohon pertolongan kepada Allah saja dan selalu
bertakwa, jauh dari perbuatan maksiat dan syirik, yang kadang-kadang diberikan
karamah oleh Allah tanpa diminta dan diperlihatkan kepada
manusia.
NYANYIAN PADA MASA
KINI
Kebanyakan nyanyian
yang disajikan pada waktu pesta perkawinan, juga pesta-pesta lainnya
membicarakan perkara cinta, pacaran, ciuman, mempertunjukkan pipi, liuk badan
yang membangkitkan birahi, mendorong perbuatan zina dan merusak
akhlak.
Bila demikian maka
nyanyian yang keluar dari mulut penyanyi yang diiring dengan musik bersatu
menggaet harta manusia dengan mengatas namakan seni atau hiburan.
Para penyanyi pergi ke
Eropa membawa harta yang banyak, bersenang-senang membeli rumah, mobil dan
merusak akhlak umat dengan nyanyian dan film-film sex mereka, sehingga banyak
remaja yang kena fitnah dan mencintai mereka sam-pai lupa kepada Allah. Karena
itu pula seorang penyiar radio Cairo pada waktu perang
denganYahudi 1967, untuk mem-berikan semangat kepada prajurit
berseru:
“Maju terus kalian
bersama penyanyi Fulan dan Fu-lanah. Ayo maju terus sampai orang Yahudi keparat
itu hancur lebur.”
Semestinya ia
berkata:
“Maju terus, Allah
senantiasa bersama kalian.”
Ada lagi yang lucu,
sebelum berkecamuk perang dengan Yahudi 1967, seorang biduanita mengumumkan
bahwa bila kita menang perang katanya, ia akan mengadakan perayaan bulanan yang
biasanya diadakan di Cairo, di Tel Aviv. Se-dangkan orang Yahudi setelah perang
berdiri di atas “mab-ka” (dinding Haikal Sulaiman) di Al-Quds mengadakan
syu-kuran kepada Allah atas kemenangannya.
Demikian inilah
nyanyian pada saat sekarang, bahkan sampai nyanyian yang agamis pun tidak lepas
dari kata-kata yang mungkar, seperti contoh di bawah ini:
وَقِيْلَ كُلُّ نَبِيٍّ عِنْدَ رُتْبَتِهِ *
وَيَا مُحَمَّدٌ هَذَا الْعَرْشَ فَاسْتَلِمْ
“Dikatakan bahwa setiap
Nabi ada pada kedudukannya, Hai Muhammad, inilah singgasana maka
terimalah.”
Kata yang terakhir ini
tidak benar, membuat dusta ter-hadap Allah dan RasulNya.
FITNAH TERHADAP WANITA
KARENA SUARA YANG BAGUS
Barra’ Ibnu Malik
adalah seorang laki-laki bersuara bagus. Ia pernah melagukan syair dengan irama
rajaz untuk Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam di salah satu
perjalanan beliau. Di tengah-tengah ia berlagu dan berada dekat dengan kaum
wanita, Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda kepadanya:
“Berhati-hatilah terhadap kaum wanita!” Maka berhentilah Barra’ (dari berlagu).
Al-Hakim berkata: “Bahwa Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam tidak senang
apabila kaum wanita mendengarkan suaranya. (Hadits
shahih riwayat Al-Hakim, disetujui oleh Adz-Dzahabi).
Apabila Rasulullah
mengkhawatirkan kaum wanita terkena fitnah karena mendengarkan lagu dengan suara
bagus, maka bagaimana kira-kira sikap Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam
bila mendengar suara wanita jalang yang sudah rusak moralnya lewat radio yang
disiarkan sekarang ini? Dan bagaimana pula bila mendengar penyanyi lawak dan
cabul serta lagu-lagu cinta? Syair-syair yang menggambarkan pipi, ukuran dan
bentuk tubuh, dan lain sebagainya yang menggugah nafsu birahi, merangsang hati
yang rusak untuk mencari pelampiasan dan menanggalkan rasa malu? Apalagi bila
nyanyian tersebut diiringi dengan musik, yang bisa mengundang bahaya se-perti
bahaya arak?
HINDARILAH BERSIUL DAN
BERTEPUK TANGAN
Firman Allah Subhanahu
wa Ta'ala:
“Dan sembahyang mereka
di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan…”
(Al-Anfaal:
35).
Hindarilah siulan dan
tepukan tangan, karena hal itu menyerupai perbuatan kaum wanita, orang-orang
fasik dan kaum musyrikin. Apabila anda merasa kagum terhadap se-suatu maka
katakanlah: Allahu Akbar wa Lillahil hamd” (Allah Maha Besar dan hanya
milikNya segala puja dan puji).
NYANYIAN MENIMBULKAN
KEMUNAFIKAN
1. Ibnu Mas’ud berkata: “Nyanyian menimbulkan
kemu-nafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, se-dang dzikir
menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan
tanaman.”
2. Ibnul Qayyim berkata: “Tidak seorang pun yang
bisa mendengarkan nyanyian kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasa.
Andaikata ia mengerti hakikat kemunafikan pasti ia melihat kemunafikan itu di
dalam hatinya, sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara dua
cinta, yaitu cinta nyanyian dan cinta Al-Qur’an, kecuali yang satu mengusir yang
lain. Sungguh kami telah membuktikan betapa beratnya Al-Qur’an di hati seorang
penyanyi atau pendengarnya dan betapa jemunya mereka terhadap Al-Qur’an. Mereka
tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang dibaca oleh pembaca Al-Qur’an,
hatinya tertutup dan tidak tergerak sama sekali oleh bacaan tadi. Tetapi apabila
mendengar nyanyian mereka segar dan cinta dalam hatinya. Mereka tampaknya lebih
mengutamakan suara nyanyian daripada Al-Qur’an. Mereka yang telah terkena dampak
nyanyian adalah orang-orang yang malas mengerjakan shalat, ter-masuk shalat
berjamaah di masjid.
3. Ibnu ‘Aqil, tokoh ulama yang bermadzhab Hambali
berkata: “Apabila yang menyanyi itu adalah perempuan yang halal dikawini maka
semua ulama yang semadzhab dengannya sepakat bahwa mendengarkan suaranya adalah
haram.”
4. Ibnu Hazm menyatakan, haram bagi orang Islam
mendengarkan nyanyian perempuan yang halal dikawini, seperti penyanyi Shabah,
Ummi Kaltsum dan lain-lain.
OBAT UNTUK MENGHINDARI
NYANYIAN DAN MUSIK
1. Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan
musik lewat radio, televisi dan lain-lainnya terutama yang
cabul-cabul.
2. Obat yang paling manjur adalah membaca
Al-Qur’an, terutama surat Al-Baqarah. Sabda
Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ
الَّذِى يُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ ))
“Sesungguhnya setan
lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surah Al-Baqarah.”
(HR.
Muslim).
Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman:
“Hai manusia,
sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi
penyakit yang berada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang
beriman.” (Yunus:
57).
3. Mempelajari riwayat hidup Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam sebagai seorang yang berakhlak mulia juga
sejarah para sahabatnya.
NYANYIAN YANG
DIPERBOLEHKAN
1. Nyanyian di hari raya. Aisyahx meriwayatkan se-bagai
berikut:
(( دَخَلَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ
تَضْرِبَانِ
بِدُفَّيْنِ وَفِى رِوَايَةٍ، وَعِنْدِى جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ فَانْتَهَرَهُمَا أَبُوْ بَكْرٍ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ دَعْهُنَّ فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَاِنَّ عِيْدَنَا هَذَا الْيَوْم ))
بِدُفَّيْنِ وَفِى رِوَايَةٍ، وَعِنْدِى جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ فَانْتَهَرَهُمَا أَبُوْ بَكْرٍ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ دَعْهُنَّ فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَاِنَّ عِيْدَنَا هَذَا الْيَوْم ))
“Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam masuk menemui Aisyah. Di dekatnya ada dua orang
gadis yang sedang memukul rebana.’ Dalam riwayat lain dikatakan, ‘Di dekat saya
ada dua orang gadis yang sedang menyanyi. Lalu Abu Bakar membentak mereka.’ Maka
Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Biarkanlah mereka, karena
setiap kaum mempunyai hari raya dan hari raya kita adalah hari ini’.”
(HR.
Al-Bukhari).
2. Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu
perka-winan dengan maksud memeriahkan atau mengumumkan akad nikah dan mendorong
orang untuk menikah. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam:
(( فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ
ضَرْبُ الدُّفِّ وَالصَّوْتُ فِى النِّكَاحِ ))
“Yang membedakan antara
halal (menikah) dan haram (berzina) adalah memukul rebana dan lagu-lagu waktu
akad nikah.” (HR.
Ahmad).
Nyanyian dan rebana
dalam perkawinan adalah untuk kaum wanita.
3. Nasyid Islami pada waktu kerja yang mendorong
untuk giat dan rajin bekerja, terutama bila mengandung do'a. Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam pernah menirukan ucapan Rawanah dan
mem-beri semangat kepada para sahabat dalam menggali “khan-daq”
(parit):
(( اللَّهُمَّ لاَ عَيْشَ إِلاَّ عَيْشُ
اْلآخِرَةِ فَاغْفِرْ لِلأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَةِ ))
“Ya Allah, tidak ada
hidup ini kecuali hidup di akhirat kelak, maka ampunilah ya Allah sahabat Anshar
dan Muhajirin.”
Sahabat Anshar dan
Muhajirin lalu menjawab:
نَحْنُ الَّذِيْنَ بَايَعُوْا مُحَمَّدًا *
عَلَى الْجِهَادِ مَا بَقِيْنَا أَبَدًا
“Kita adalah orang yang
telah membai’at Muhammad untuk berjuang terus selama hayat dikandung
badan.”
Kemudian Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersama para sahabat ketika menggali
khandaq menirukan ucapan Ibnu Rawanah:
وَاللهِ لَوْلاَ اللهُ مَا اهْتَدَيْنَا *
وَلاَ صُمْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا
فَاَنْزِلَنْ سَكِيْنَةً عَلَيْنَا * وَثَبِّتِ اْلأَقْدَامَ إِنْ لاَ قَيْنَا
وَالْمُشْرِكُوْنَ قَدْ بَغَوْا عَلَيْنَا * إِذَا أَرَادُوْا فِتْنَةً أَبَيْنَا
فَاَنْزِلَنْ سَكِيْنَةً عَلَيْنَا * وَثَبِّتِ اْلأَقْدَامَ إِنْ لاَ قَيْنَا
وَالْمُشْرِكُوْنَ قَدْ بَغَوْا عَلَيْنَا * إِذَا أَرَادُوْا فِتْنَةً أَبَيْنَا
“Demi Allah, seandainya
tidak karena Engkau ya Allah, kami tidak akan mendapat petunjuk, tidak puasa dan
tidak shalat. Maka benar-benar turunkanlah kepada kami ketenangan dan
teguhkanlah tapak kaki kami apabila kami berhadapan dengan musuh. Orang musyrik
sung-guh telah menganiaya kami, apabila mereka membuat fitnah kami pun
menolaknya.”
4. Syair yang berisi tauhid atau cinta kepada
Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan yang menyebut akhlaknya atau
berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan,
tolong-menolong sesama umat, menyebut dasar-dasar Islam, dan berisi hal-hal
bermanfaat bagi masyarakat.
5. Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana,
itu pun terbatas pada waktu hari raya dan saat pernikahan serta khusus untuk
kaum wanita. Rebana tidak boleh dipakai pada waktu berdzikir, karena Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya tidak pernah
melakukannya. Di antara para sufi memboleh-kan rebana untuk diri mereka pada
waktu berdzikir dan menjadikannya sunnah, padahal sebenarnya adalah
bid’ah.
Rasulullah Shallallaahu
Alaihi Wa Sallam bersabda:
(( إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ
كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ))
“Jauhilah
perkara-perkara baru (dalam agama), karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan
setiap bid’ah adalah sesat.” (HR.
At-Tirmidzi, hasan shahih).
HUKUM GAMBAR DAN PATUNG
DALAM ISLAM
Islam bangkit untuk
seluruh umat manusia agar beribadah kepada Allah saja, dan menghindarkannya dari
penyem-bahan kepada selain Allah seperti para wali dan orang-orang shalih yang
dilukiskan dalam patung dan arca-arca. Ajakan seperti ini sudah lama terjadi
sejak Allah mengutus rasul-rasulNya untuk memberikan perunjuk kepada
manusia.
FirmanNya:
“Sesungguhnya Kami
telah mengutus rasul pada setiap umat (yang berseru) sembahlah Allah dan
tinggalkan thaghut itu.” (An-Nahl:
36).
Thaghut
ialah
segala sesuatu selain Allah yang disembah dan ia rela.
Patung-patung itu telah
disebut dalam surat Nuh. Dalil yang paling
jelas mengenai patung sebagai gambar orang shalih adalah hadits riwayat
Al-Bukhari dari Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah:
“Dan mereka berkata,
‘Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan
ja-ngan pula sekali-kali kamu meninggalkan Wadd, Suwa, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr,
dan sesudah mereka telah menyesatkan kebanyakan manusia.” (Nuh:
23-24).
Ibnu Abbas berkata:
“Semua itu adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nabi Nuh Alaihis Salam,
ketika mereka mati setan membisiki mereka agar membuat patung-patung mereka di
tempat-tempat duduk mereka dan memberi nama patung-patung itu dengan nama-nama
mereka. Kaum itu melaksa-nakannya. Pada waktu itu belum disembah. Setelah mereka
mati dan ilmu sudah dilupakan, barulah patung-patung itu disembah
orang”.
Kisah ini memberikan
pengertian bahwa sebab penyembahan selain Allah, adalah patung-patung pemimpin
suatu kaum. Banyak orang yang beranggapan bahwa patung, gam-bargambar itu halal
karena pada saat itu tidak ada lagi yang menyembah patung. Pendapat ini dapat
dibantah sebagai berikut:
1. Penyambahan patung masih ada pada saat ini,
yaitu gambar Isa dan bunda Maryam di gereja-gereja sehingga orang Kristen
menundukkan kepala kepada salib. Banyak juga gambar Isa itu dijual dengan harga
tinggi untuk di-agungkan, digantungkan di rumah-rumah dan
sebagainya.
2. Patung para pemimpin negara maju dalam materi
tetapi mundur di bidang rohani. Bila mereka lewat di dewan pa-tung tersebut
mereka membuka topi, sambil membung-kukkan punggung mereka. Patung-patung itu di
antaranya adalah patung George Wasington di Amerika, patung Napoleon di Prancis,
patung Lanin dan Stalin di Rusia dan lain-lain. Ide membuat patung ini menjalar
ke negara-negara Arab. Mereka membuat patung-patung di ping-gir jalan meniru
orang kafir. Patung-patung itu hingga kini masih dipasang di negeri Arab maupun
negeri Islam lainnya. Alangkah baiknya jika dana untuk membuat pa-tung itu
dipergunakan membuat masjid, sekolah, rumah sakit, dan santunan sosial yang
lebih bermanfaat.
3. Patung-patung semacam itu lama-kelamaan akan
disem-bah orang seperti yang terjadi di Eropa dan Turki. Mereka sebenarnya telah
ketularan warisan kaum Nabi Nuh AlaihisSalam yang mempelopori pembuatan patung
pemimpin-pemimpin mereka. Pada mulanya hanya sekedar sebagai kenang-kenangan
penghormatan kepada pemim-pinnya, tetapi akhirnya berubah menjadi
sesembahan.
4. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam
sungguh telah memerintahkan Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu anhu dengan
sabdanya:
(( لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ
قَبْرًا مُشْرِفًا اِلاَّ سَوَّيْتَهُ ))
“Jangan engkau biarkan
patung-patung itu sebelum engkau hancurkan dan jangan pula kau biarkan kuburan
yang menggunduk tinggi sebelum kau ratakan.” (HR.
Muslim).
BAHAYA GAMBAR DAN
PATUNG
Islam tidak
mengharamkan sesuatu kecuali karena ada-nya bahaya yang mengancam agama, akhlak
dan harta ma-nusia. Orang Islam yang sejati adalah yang tanpa reserve
menerima perintah Allah dan RasulNya, meskipun belum mengerti sebab atau alasan
perintah Allah tersebut. Agama melarang patung dan gambar karena banyak
mendatangkan bahaya seperti:
1. Dalam agama dan aqidah: Patung dan gambar
merusak aqidah orang banyak seperti orang Kristen menyembah patung Isa dan bunda
Maria serta salib. Orang Eropa dan Rusia menyembah patung pemimpin mereka,
menghor-mati dan mengagungkannya. Orang-orang Islam telah meniru orang Eropa
membuat patung pemimpin mereka, baik di negeri Islam Arab maupun bukan Arab.
Para ahli thariqat
dan ahli tasawuf kemudian membuat pula gambar guru-guru mereka yang diletakkan
di muka mereka pada waktu shalat dengan maksud meminta bantuan ke-pada patung
atau gambar itu untuk mengkhusyu’kan sha-latnya.
Demikian pula yang
diperbuat oleh para pecinta nyanyian. Mereka menggantungkan gambar para penyanyi
un-tuk diagungkan. Begitu pula para penyiar radio pada waktu perang dengan
Yahudi tahun 1967 berteriak: “Ma-ju terus ke depan, penari Fulan dan Fulanah
bersamamu.” Seharusnya ia berseru: “Maju terus, Allah
bersamamu.”
Karena itu maka tentara
Arab kalah total, sebab Allah tidak membantu mereka. Demikian juga
penari-penyanyi yang mereka sebut-sebut pun tidak kunjung memberikan bantuan apa
pun.
Harapan kami semoga
bangsa Arab mengambil pelajaran dari kekalahan ini dan segera bertaubat agar
Allah meno-long mereka.
2. Adapun bahaya gambar dalam merusak akhlak
generasi muda sangat nyata. Di jalan-jalan utama terpampang gambar-gambar penari
telanjang yang memang sangat digandrungi oleh mereka, sehingga dengan
sembunyi-sembunyi atau terang-terangan mereka berbuat keji yang merusakkan
akhlak mereka. Mereka sudah tidak lagi mau memikirkan agama dan negara; jiwa
kesucian, kehor-matan dan jihad sudah luntur dari diri
mereka.
Demikianlah
gambar-gambar itu menghiasi poster-poster, majalah dan
surat kabar, buku, iklan
bahkan di pakaian pun gambar porno itu sudah dipasang orang, belum lagi apa yang
disebut blue film.
Ada lagi model karikatur
yang memperjelek gambar makhluk Allah dengan hidung panjang, kuping lebar dan
sebagainya, padahal Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling
bagus.
3. Adapun secara material bahaya gambar sudah
jelas dan tidak perlu dalil lagi. Patung-patung itu dibuat dengan biaya mahal
sampai jutaan rupiah. Meskipun begitu, banyak orang yang membelinya untuk
digantung di din-ding rumah. Demikian pula lukisan-lukisan orang tua yang telah
meninggal dibuat dengan biaya yang tidak sedikit, yang apabila disedekahkan
dengan niat agar pa-halanya sampai kepada almarhum akan lebih bermanfaat
baginya.
Yang lebih jelek lagi
adalah gambar seorang laki-laki bersama istrinya pada waktu malam perkawinan
dipasang di rumah agar orang melihatnya. Ini seakan-akan istrinya itu bukan
miliknya sendiri, tetapi milik setiap orang yang melihat.
APAKAH HUKUM GAMBAR
SEPERTI PATUNG?
Sebagian orang
menyangka bahwa hukum haram itu un-tuk patung saja seperti yang terdapat pada
zaman jahiliyah, tidak mencakup hukum gambar. Pendapat ini asing sekali karena
seolah-olah ia belum pernah membaca nash-nash yang mengharamkan gambar seperti
di bawah ini:
1. Hadits dari ‘Aisyah Radhiallaahu
anha:
(( عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً
فِيْهَا تَصَاوِيْرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُوْلُ اللهِ قَامَ عَلَى الْبَابِ لَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ
فِى وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَتُوْبُ إِلَى اللهِ
وَرَسُوْلِهِ فَبِمَاذَا أَذْنَبْتُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتْ
اِشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ
:
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ ثُمَّ قَالَ: إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِيْ فِيْهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ ))
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ ثُمَّ قَالَ: إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِيْ فِيْهِ الصُّوَرُ لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ ))
“Diriwayatkan oleh
Aisyah bahwa ia membeli bantal kecil buat sandaran yang ada gambar-gambarnya.
Ketika Rasulullah melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk, maka ia
mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasulullah dan Aisyah pun berkata, ‘Aku
bertaubat kepada Allah dan RasulNya, apakah gerangan dosa yang telah kuperbuat?’
Rasulullah menjawab: ‘Ba-gaimana halnya dengan bantal itu?’ Aisyah menjawab:
‘Saya membelinya agar Engkau duduk dan bersandar’. Rasulullah bersabda:
‘Sesungguhnya orang yang mem-buat gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat
seraya dikatakan kepada mereka. Hidupkanlah gambar-gambar yang kamu buat itu.’
Sungguh rumah yang ada gambar di dalamnya tidak dimasuki malaikat.”
(HR.
Al-Bukhari-Muslim).
2. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam:
(( اَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ (الرَّسَّامُ وَالْمُصَوِّرُ يُشَابَهُوْنَ
خَلْقَ اللهِ) ))
“Manusia yang paling
pedih siksanya di hari Kiamat ialah yang meniru Allah menciptakan makhluk
(pelukis, penggambar adalah peniru Allah dalam menciptakan makhlukNya).”
(HR.
Al-Bukhari-Muslim).
3. Disebutkan dalam
hadits:
(( أَنَّ النَّبِيَّ لَمَارَآى الصُّوَرَ فِى الْبَيْتِ لَمْ يَدْ
خُلْ حَتَّى مُحِيَتْ ))
“Ketika Nabi
Shallallaahu alaihi wa Sallam melihat gambar di rumah tidak mau masuk sebelum
gambar itu dihapus.” (HR.
Al-Bukhari).
4. Dinyatakan pula dalam
hadits:
(( نَهَى الرَّسُوْلُ عَنِ الصُّوَرِ فِى الْبَيْتِ وَنَهَى الرَّجُلَ
أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ ))
“Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam melarang gambar-gambar di rumah dan melarang orang
berbuat demikian.” (At-Tirmidzi).
GAMBAR DAN PATUNG YANG
DIPERBOLEHKAN
1. Gambar dan lukisan pohon, bintang, matahari,
bulan, gunung, batu, laut, sungai, tempat-tempat suci seperti mas-jid, ka’bah,
yang tidak memuat gambar orang dan binatang, juga pemandangan yang indah.
Dalilnya adalah perkataan Ibnu Abbas Radhiallaahu anhum:
(( إِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَاصْنَعِ
الشَّجَرَ وَمَا لاَ نَفْسَ لَهُ ))
“Apabila Anda harus
membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya.”
(HR.
Al-Bukhari).
2. Foto yang dipasang di kartu pengenal seperti
paspor, SIM, dan lain-lain yang mengharuskan adanya foto. Semua-nya itu
dibolehkan karena darurat (keperluan yang tidak bisa
ditinggalkan).
3. Foto pembunuh, pencuri dan penjahat agar
mereka dapat ditangkap untuk dihukum.
4. Mainan anak perempuan yang dibuat dari kain,
se-bangsa boneka berupa anak kecil yang dipakaikan baju dan sebagainya dengan
maksud untuk mendidik anak perempuan rasa kasih sayang terhadap anak kecil.
Aisyah Radhiallaahu anha berkata:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ
“Saya bermain-main
dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi Shallallaahu alaihi wa
Sallam .” (HR.
Al-Bukhari).
Tidak boleh membeli
mainan negeri asing untuk anak-anak, terutama mainan yang membuka aurat sebab
anak-anak akan meniruya. Ia akan merusak akhlak termasuk pem-borosan dengan
membelanjakan harta untuk negara asing dan negara Yahudi.
5. Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya
sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi dan seperti benda
mati.
Malaikat Jibril berkata
kepada Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam mengenai
gambar:
“Perintahkanlah orang
untuk memotong kepala gambar itu, dan perintahkanlah orang untuk memotong kain
penutup (yang ada gambarnya) supaya dijadikan dua bantal yang dapat diduduki.”
(HR.
Abu Dawud, shahih).
APAKAH MENGISAP ROKOK
ITU HARAM?
Rokok memang tidak ada
pada zaman Nabi , tetapi Islam datang
membawa kaidah-kaidah umum yang melarang segala sesuatu yang mendatangkan bahaya
bagi badan, me-nyakiti tetangga atau menyia-nyiakan harta. Firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala:
1. Surat Al-A’raf ayat
157:
“Dan Rasul menghalalkan
yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka yang
buruk.”
Rokok termasuk yang
buruk, membahayakan dan tak sedap baunya.
2. Surat Al-Baqarah ayat
195:
“Janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Rokok mengakibatkan
penyakit yang membinasakan seperti kanker, paru-paru dan lain
sebagainya.
3. Surat An-Nisaa’ ayat
29:
“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu.”
Rokok membunuh secara
perlahan-lahan.
4. Surat Al-Baqarah ayat
219:
“Dosa keduanya (arak
dan judi) lebih besar dari man-faatnya.”
Rokok bahayanya lebih
besar daripada manfaatnya.
5. Surat Al-Isra’ ayat
26:
“Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (harta-mu) dengan sesungguhnya pemboros-pemboros itu
ada-lah saudaranya setan.”
Rokok adalah
pemborosan, termasuk perbuatan setan.
6. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam bersabda:
(( لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ ))
“Tidak boleh
membahayakan diri sendiri atau orang lain.”
Rokok membahayakan si
perokok, mengganggu tetangga dan membuang-buang harta.
7. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam:
(( وَكَرِهَ (الله) لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَالِ
))
“Allah membenci untukmu
perbuatan menyia-nyiakan harta.”
Merokok adalah
menyia-nyiakan harta, dibenci oleh Allah.
8. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam :
(( إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيْسِ الصَّالِحِ
وَالْجَلِيْسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَا فِخِ الْكِيْرِ ))
“Perumpamaan kawan
pergaulan yang baik dengan kawan pergaulan yang jelek seperti pembawa minyak
wangi dengan peniup api tukang besi.” (HR.
Al-Bukhari-Muslim).
Perokok adalah kawan
duduk yang jelek yang meniup api.
9. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam:
(( مَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ
فَسُمُّهُ فِى يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
أَبَدًا ))
“Barangsiapa menghirup
racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan
(kepadanya) selama-lamanya di Neraka Jahanam.” (HR.
Muslim).
Rokok mengandung racun
(nikotin) yang membunuh peminumnya perlahan-lahan dan
menyiksanya.
10. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam :
(( مَنْ اَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً
فَلْيَعْتَزِلْنَا وَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ بَيْتَهُ
))
“Barangsiapa makan
bawang putih atau bawang merah hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir
dari masjid dan duduklah di rumahnya.” (HR.
Al-Bukhari-Muslim).
Rokok lebih busuk
baunya daripada bawang putih atau bawang merah.
11. Sebagian besar ahli fiqh mengharamkan rokok.
Sedang yang tidak mengharamkan karena belum melihat baha-yanya yang nyata di
antaranya yaitu penyakit kanker.
12. Apabila orang membakar uang satu lira, kita
pasti me-ngatakannya orang gila. Bagaimana orang membakar rokok yang harganya
ratusan lira yang berakibat mem-bahayakan dirinya serta para
tetangganya?
Dari semua hadits maupun ayat Al-Qur’an
tersebut di atas jelas bahwa rokok termasuk di antara semua yang negatif dan
membahayakan pengisapnya, juga tetangga-nya.
Apakah Anda masih termasuk orang yang
beragama dan berperasaan?
Apabila rokokmu membuat orang terganggu
dan mengotori udara hukumnya haram seperti halnya mengotori air yang dapat
membahayakan orang.
Andaikata kita bertanya kepada orang yang
mengisap rokok: “Apakah rokokmu itu akan dimasukkan dalam amal baik ataukah amal
buruk?” Ia pasti menjawab bahwa rokoknya itu termasuk dalam amal
buruk.
13. Memohonlah Anda kepada Allah agar bisa
meninggalkan kebiasaan merokok, karena barangsiapa meninggal-kan sesuatu karena
Allah, Dia akan memberikan perto-longan. Dan bersabarlah, karena Allah beserta
orang-orang yang sabar.
0 komentar:
Posting Komentar