Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk
menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada
walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak
dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu
diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى
يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah
dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau
meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ
لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ
أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain.
Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan
tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya
hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana
bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih
menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim
dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang
pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang
pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju.
(Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan
pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah
peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita.
Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang
muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal.
28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram
si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang
seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke
rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita
dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki
dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama
ataupun bacaan Al- Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau
ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena,
perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum
akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan
budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada
keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin,
2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak
meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya,
seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki
yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka
hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ
وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ
وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang
kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya
kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak
melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR.
At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al- Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa`
no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah
perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena
biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata menyampaikan hadits
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ
تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ
إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak
musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai
dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang
gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan
Muslim no. 3458)
0 komentar:
Posting Komentar