Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Seorang
wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ
إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا
وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
رًأْسَهُ
“Wahai
Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau
mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau
menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no.
3472)
Hadits ini
menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan
baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya.
(Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh
karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ
شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah
wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau
maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu)
Demikian
pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu meminang seorang wanita,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau
telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ
بَيْنَكُمَا
“Lihatlah
wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan
hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi
no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash- Shahihah no.
96)
Al-Imam
Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu 'anhu: “Apakah engkau telah melihat
wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si
wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila
ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak
menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila
nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita
merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki
melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga
akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim,
9/214)
Sahabat
Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita,
maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah
pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau
melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ
امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila
Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita
maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864,
dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan
Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi
walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari
hal ini sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا
لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
‘Apabila
seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya
melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun
si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath- Thahawi,
Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad
yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan
melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa
seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun
Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak
menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir
pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok
ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum
dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil
Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214,
Fathul Bari 9/158)
Haramnya
berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar
Sebagai
catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki
tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si
wanita. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي
مَحْرَمٍ
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi
dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no.
1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya
si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki- laki
atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila
sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh
ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang
ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin
Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu
Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan
yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika
nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan
mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di
rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua
telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ
أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا
فَلْيَفْعَلْ
“Bila
seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si
wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.”
(HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam
Ash-Shahihah no. 99)
Di samping
itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah
sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang
ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma ketika
melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat
melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits
tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhu sebagaimana
telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman
sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari
sekadar wajah dan dua telapak tangan.
Al-Imam
Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si
wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya.
Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si
wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya
melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain,
tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan
demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga
karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti
dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada
mahram-mahram si wanita.” (Al- Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil
Makhthubah)
Memang
dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya
perselisihan pendapat di kalangan ulama. Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu
sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di
antaranya:
Pertama:
Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua:
Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh
Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga:
Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian
ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti
wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan
semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti
bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat:
Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini
dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima:
Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula
oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari
Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN:
Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa
pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip
Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan
dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang
disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah
melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar
nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang
melarang melihat aurat.”
Sulaiman
At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari
setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh
kejelekan.”
Ibnu
Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah
ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.”
(Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu
ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam
Ahmad:
Keenam:
Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian
pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh:
Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya,
demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun
Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati
zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash- Shahihah,
membahas hadits no. 99)
0 komentar:
Posting Komentar