Penulis: Al-Ustadz Abu Ubaidah
Syafruddin
Kalimat:
إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله
عليه وسلم إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ
“Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang
wanita.”
Pada riwayat Fudhail bin Sulaiman terdapat
lafadz:
كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم جُلُوسًا
فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ
“Tatkala kami duduk-duduk di sisi Rasulullah n,
datanglah kepada beliau seorang wanita.”
Pada riwayat Hisyam bin Sa’d dengan
lafadz:
بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
أَتَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ
“Tatkala kami berada di sisi Nabi Shallallahu'alaihi
wasallam, datanglah kepada beliau seorang wanita.”
Dan demikianlah keumuman riwayat menggunakan lafadz
“Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.”
Apabila dilihat secara zhahir, riwayat ini bertentangan
dengan riwayat dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah yang menggunakan
lafadz:
إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ
“Ketika berdiri seorang wanita.”
Yang mana, kemungkinan makna "berhenti berdiri
menghadap” maksudnya adalah dia datang hingga berhenti berdiri di tengah-tengah
mereka, bukan sebelumnya duduk di majelis kemudian berdiri.
Dan pada riwayat Sufyan Ats-Tsauri yang diriwayatkan
oleh Al-Isma’ili disebutkan:
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ
“Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dan beliau sedang berada di masjid.”
Riwayat ini menerangkan tempat kejadian kisah ini, yaitu
di masjid.
Adapun nama wanita dalam kisah ini, Al-Hafizh
rahimahullahu berkata: “Saya belum menemukan siapa namanya. Disebutkan dalam
kitab Al-Ahkam karya Ibnu Al-Qasha’, wanita itu bernama Khaulah bintu Hakim atau
Ummu Syarik radhiyallahu 'anha. Jika demikian, nama ini diperoleh dari penukilan
wanita yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
yang tersebut dalam tafsir surat Al-Ahzab ayat 50:
وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا
لِلنَّبِيِّ
“Dan perempuan beriman yang menghibahkan dirinya kepada
Nabi.”
Dalam Kitab Tafsir, hadits no. 4788, Al-Hafizh Ibnu
Hajar rahimahullahu menyebutkan: “Yang nampak, wanita yang menghibahkan
(menawarkan diri) itu lebih dari satu orang.” Namun beliau memastikan bahwa
wanita yang menawarkan diri dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha adalah
Khaulah bintu Hakim radhiyallahu 'anha, meskipun ada yang mengatakan ia adalah
Ummu Syarik atau Fathimah bintu Syuraih. Ada juga yang mengatakan bahwa dia
adalah Laila bintu Hathim atau Zainab bintu Khuzaimah, dan dalam riwayat yang
lain Maimunah bintul Harits. (Fathul Bari 8/646 dan 9/250)
Kalimat:
فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ
نَفْسَهَا لَكَ
“Ia berkata: ‘Sesungguhnya dia telah menghibahkan
dirinya untukmu’.”
Dalam riwayat lain terdapat lafadz:
فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ
نَفْسِي
“Ia berkata: ‘Ya Rasulullah, aku datang untuk
menghibahkan diriku kepadamu’.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Diamnya
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perkara ini menjadi dalil atas
bolehnya seorang wanita menghibahkan dirinya sebagai ganti atas mahar dalam
pernikahan. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala:
وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا
لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ
دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan perempuan beriman yang menyerahkan dirinya kepada
Nabi, kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua
orang beriman.” (Al-Ahzab: 50)
Para sahabat kami (yakni pengikut mazhab Syafi’iyah)
berkata bahwa ayat dan hadits ini menjadi dalil dalam masalah tersebut
(penghibahan diri seorang wanita). Maka, apabila seorang wanita telah
menghibahkan dirinya untuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian
beliau menikahinya tanpa mahar, yang demikian itu halal (sah) untuk beliau.
Tidak ada kewajiban sama sekali atas beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
setelah itu untuk membayar maharnya. Berbeda dengan selain beliau, karena
pernikahannya tetap diwajibkan untuk membayar mahar sebagaimana telah
disebutkan.
Tentang perihal keabsahan akad nikah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dengan lafadz ‘hibah’ terdapat dua
pendapat:
-
Ada yang mengatakan sah sesuai dengan ayat dan hadits di
atas.
-
Ada yang berpendapat tidak sah, bahkan akad nikah tidak sah kecuali dengan
lafadz tazwij atau inkah. Tidaklah sah akad nikah, kecuali dengan salah satu
dari dua kalimat tersebut. (Al-Minhaj, 9/215)
Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Pada lafadz
penghibahan terdapat dalil bahwasanya menghibahkan diri dalam pernikahan
merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini
berdasarkan ucapan para sahabat ketika ingin menikahi wanita yang telah
menghibahkan dirinya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
mengatakan: “Nikahkanlah saya dengannya.” Mereka tidak mengatakan: “Hibahkanlah
dia untuk saya.” Juga berdasarkan ucapan wanita tersebut: “Aku telah
menghibahkan diriku untukmu.” Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
memberikan komentar atas perkara itu. Hal ini menjadi bukti tentang bolehnya
perkara ini khusus bagi beliau. Juga didukung dengan ayat:
خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ
"Sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang
beriman." (Al-Ahzab: 50) [Fathul Bari, 9/254-255]
Lafadz:
فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا
“Dan beliau tidak memberi jawaban
sesuatupun.”
Pada riwayat Ma’mar, Ats-Tsauri, dan Za`idah menggunakan
lafadz:
فَصَمَتَ
“Beliau diam.”
Adapun pada riwayat Ya’qub, Ibnu Abi Hazim, dan Hisyam
bin Sa’d dengan lafadz:
فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيهَا
وَصَوَّبَهُ
“Beliau melihat bagian atas dan
bawahnya.”
An-Nawawi rahimahullahu berkata: "fasho'ada bermakna
rofa'a artinya menengadahkan pandangan (melihat bagian atas). Adapun showwabahu
bermakna khofadho artinya menundukkan (melihat bagian bawah). Setelah itu beliau
menundukkan kepala, terdiam, dan tidak memberikan jawaban. Dalam hal ini
terdapat dalil bolehnya melihat seorang wanita yang akan dinikahi, walaupun
dengan memerhatikan keadaan dirinya secara saksama.
Lafadz:
فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَنْكِحْنِيهَا
“Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: ‘Ya
Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya’.”
Pada riwayat Fudhail bin Sulaiman terdapat tambahan
“dari sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.”
Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Saya tidak mengetahui
siapa nama sahabat tersebut. Namun dalam riwayat Ma’mar dan Ats-Tsauri yang
diriwayatkan Al-Imam Ath- Thabarani rahimahullahu disebutkan: “Berdirilah
seorang laki-laki, saya kira dia dari kaum Anshar.”
Adapun pada riwayat Za`idah: “Telah berdiri seorang
laki-laki dari kaum Anshar dan ia berkata: ‘Ya Rasulullah, nikahkanlah saya
dengannya’.”
Pada riwayat Malik rahimahullahu dengan
lafadz:
زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا
حَاجَةٌ
“Nikahkanlah saya dengannya jika engkau tidak
berkeinginan terhadapnya.”
Lafadz:
قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ
“Beliau berkata: ‘Apakah engkau memiliki
sesuatu?’.”
Dalam riwayat Malik terdapat tambahan: “Sesuatu yang
dapat kamu (berikan) kepadanya sebagai mahar?” Iapun menjawab:
“Tidak.”
Dalam riwayat Ya’qub dan Ibnu Abi Hazim: Ia menjawab:
“Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.”
Sedangkan pada riwayat Hisyam bin Sa’d dengan lafadz:
“Rasulullah berkata: ‘Harus ada sesuatu (mahar) untuknya’.”
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma disebutkan
bahwa seorang laki-laki berkata: “Jika seorang wanita ridha dengan saya,
nikahkanlah saya dengannya.” Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun
bertanya: “Apa maharnya?” Ia menjawab: “Saya tidak punya sesuatupun.” Beliau
berkata: “Carilah mahar untuknya, sedikit atau banyak.” Ia berkata: “Demi Dzat
yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak punya apa-apa.”
Lafadz:
اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
“Pergi dan carilah, walaupun sebuah cincin dari
besi.”
An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Di sini terdapat dalil
bahwa nikah tidak sah kecuali dengan adanya mahar. Karena hal ini merupakan
jalan keluar dari perselisihan, lebih bermanfaat bagi wanita dari sisi andaikata
terjadi perceraian sebelum ia menggaulinya, wajib atasnya separuh dari mahar
yang telah disebutkan. Kalaupun dilakukan akad nikah tanpa mahar, maka sah
nikahnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا
لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika
kamu menceraikan istri- istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum
kamu menentukan maharnya.” (Al-Baqarah: 236)
Pada lafadz ini terdapat dalil tentang bolehnya mahar
itu sedikit atau banyak dari sesuatu yang berupa harta jika terjadi keridhaan
pada kedua belah pihak. Karena cincin besi menunjukkan harta yang paling
sedikit. Dan inilah pendapat mayoritas ulama dahulu dan sekarang, sebagaimana
dinyatakan oleh Rabi’ah, Abu Zinad, Ibnu Abi Zaid, Yahya bin Sa’id, Laits bin
Sa’d, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Muslim bin Khalid Az- Zanji, Ibnu Abi Laila, Dawud,
dan ahli fiqih dari kalangan ahlul hadits serta Ibnu Wahab.
Al-Qadhi rahimahullahu berkata: “Inilah mazhab atau
pendapat seluruh ulama penduduk Hijaz, Bashrah, Kufah, Syam dan selain mereka,
bahwa boleh bentuk mahar apapun selama dengannya terjadi keridhaan dari kedua
belah pihak, walaupun sedikit. Seperti cambuk/cemeti, sandal, cincin besi, dan
semisalnya.”
Al-Imam Malik rahimahullahu berkata: “Paling sedikit
seperempat dinar seperti batasan hukuman bagi orang yang mencuri.” Al-Qadhi
Iyadh rahimahullahu berkata: “Pendapat ini termasuk pendapat yang Al-Imam Malik
rahimahullahu menyendiri padanya.”
Abu Hanifah rahimahullahu dan pengikutnya berkata:
“Sedikitnya sepuluh dirham.” Ibnu Syubrumah rahimahullahu berkata: “Paling
sedikit lima dirham, seperti batasan dipotongnya tangan bagi seorang yang
mencuri.”
Dalam perkara pernikahan, An-Nakha’i rahimahullahu tidak
menyukai mahar yang kurang dari 42 dirham. Terkadang beliau mengatakan kurang
dari sepuluh (dirham).
Semua pendapat ini selain pendapat jumhur, merupakan
pendapat yang menyelisihi As-Sunnah. Pendapat mereka terbantah dengan hadits
yang shahih serta jelas ini.
Dalam hadits ini juga terdapat dalil atas pendapat yang
menyatakan bolehnya memakai cincin dari besi walaupun di dalamnya terdapat
perselisihan di kalangan ulama salaf, sebagaimana yang dihikayatkan oleh
Al-Qadhi rahimahullahu. Di kalangan Syafi’iyah ada dua pendapat, dan yang paling
benar dari keduanya adalah pendapat yang membolehkan, karena hadits yang
melarang dalam hal ini lemah.
Juga disunnahkan untuk menyegerakan dalam menyerahkan
mahar kepada calon istri.
Lafadz:
هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ: مَعِي سُورَةُ
كَذَا وَسُورَةُ كَذَا
“Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia
berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.”
Dalam riwayat Sunan Abu Dawud dan An-Nasa`i dari hadits
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu disebutkan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bertanya: “Apa yang kamu hafal dari Al-Qur`an?” Sahabat itu pun menjawab:
“Surat Al-Baqarah dan yang berikutnya.”
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma dengan
lafadz: “Aku nikahkan dia denganmu dengan engkau ajarkan kepadanya empat atau
lima surat dari Kitabullah (sebagai maharnya).”
Lafadz:
اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ
الْقُرْآنِ
“Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengannya dengan
mahar apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”
Pada riwayat dari jalan Al-Imam Malik rahimahullahu
terdapat lafadz:
قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Sungguh aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar)
Al-Qur`an yang ada padamu.”
Demikian pula pada riwayat Ats-Tsauri yang diriwayatkan
Ibnu Majah rahimahullahu dengan lafadz:
قَدْ زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Sungguh aku nikahkan engkau dengannya atas (mahar)
Al-Qur`an yang ada padamu.”
Pada riwayat Ats-Tsauri dan Ma’mar yang diriwayatkan
Ath-Thabarani rahimahullahu dengan lafadz:
قَدْ مَلَكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Sungguh aku jadikan engkau memilikinya dengan (mahar)
Al-Qur`an yang ada padamu.”
Sebagian ulama (Abu Bakr Ar-Razi dari kalangan Hanafiyah
dan Ar-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyah) menjadikan hadits ini sebagai dalil
bahwa barangsiapa yang berkata: “Nikahkanlah aku dengan fulanah,” kemudian
dikatakan kepadanya:
زَوَّجْتُكَهَا بِكَذَا
“Telah aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar
demikian dan demikian.” Maka telah cukup yang demikian itu dan calon suami tidak
butuh untuk mengatakan:
قَبِلْتُ
(Aku terima).
Sebagian yang lain menjadikan dalil bolehnya menikahkan
dan sah dengan lafadz selain tazwij atau inkah berdasarkan lafadz
hadits
مَلكْتُكَهَا.
Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Meski terdapat sekian
lafadz, namun yang nampak bahwa yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam adalah salah satu dari yang ada. Maka yang benar dalam masalah yang
seperti ini adalah memandang kepada yang terkuat. Dan telah dinukil dari Al-Imam
Ad-Daraquthni rahimahullahu, bahwa yang benar adalah riwayat yang menyebutkan
dengan lafadz:
زَوَّجْتُكَهَا
karena mereka lebih banyak dan lebih kuat
hafalannya.
Ibnul Jauzi rahimahullahu mengkritik bahwa riwayat Abu
Ghassan dengan lafadz
أَنْكَحْتُكَهَا
dan
riwayat yang lainnya dengan lafadz
زَوَّجْتُكَهَا
tidaklah diriwayatkan kecuali dari tiga orang saja.
Mereka adalah Ma’mar, Ya’qub, dan Ibnu Abi Hazim. Beliau berkata: “Ma’mar banyak
kesalahan dan dua yang lainnya (Ya’qub dan Ibnu Abi Hazim) bukanlah orang yang
kuat hafalannya.”
Berkata Al-Hafizh rahimahullahu: “Apa yang dituturkan
Ibnul Jauzi rahimahullahu berupa kritikan atas tiga orang rawi tadi terbantah.
Lebih-lebih Abdul Aziz bin Abi Hazim, riwayatnya dikuatkan karena beliau
meriwayatkan dari orangtuanya. Seseorang yang meriwayatkan dari keluarganya,
lebih tahu tentang riwayat tersebut dibandingkan orang lain. Kami telah memilih
orang-orang yang meriwayatkan dengan lafadz
تَزْوِيج
dibandingkan yang meriwayatkan dengan lafadz selain
tadi. Lebih-lebih di dalamnya terdapat riwayat para hafizh seperti Al-Imam Malik
rahimahullahu, Sufyan bin Uyainah rahimahullahu, dan yang semisal mereka, dengan
lafadz
أَنْكَحْتُكَهَا.
Ibnu Tin rahimahullahu berkata: “Ahlul hadits telah
sepakat bahwa yang benar dalam hal ini adalah riwayat yang menggunakan
lafadz
زَوَّجْتُكَهَا.
Adapun riwayat yang menggunakan
lafadz
مَلكْتُكَهَا
adalah meragukan atau bimbang
وَهْمٌ
0 komentar:
Posting Komentar