Penulis: Al-Ustadz Abu Ubaidah
Syafruddin
Di antara
faedah lain yang dapat diambil dari hadits di atas:
Bolehnya
seorang wanita menawarkan diri kepada seorang laki-laki yang shalih agar ia
(laki-laki itu) menikahinya.
Disunnahkan bagi seorang wanita yang meminta dari
seorang laki-laki (untuk menikahinya) namun tidak memungkinkan bagi laki-laki
tersebut untuk memenuhinya, hendaknya seorang wanita dapat menahan diri (diam)
dengan diam yang dapat dipahami oleh seorang yang dimintai hajat. Janganlah
membuat laki-laki tersebut malu dari menolak. Tidak sepantasnya dalam meminta
disertai dengan terus-menerus mendesak. Termasuk dalam hal ini yaitu meminta
dalam urusan dunia dan agama dari seorang ahli ilmu. (Seperti seseorang bertanya
kepada ulama setelah selesai menuturkan soal kemudian ulama tersebut diam, maka
tidak sepantasnya untuk meminta dengan terus mendesak agar diberikan jawaban,
-pen)
Tidak
ada batasan dalam mahar tentang sedikit atau banyaknya.
Bolehnya
menjadikan hafalan Al-Qur`an sebagai mahar dengan cara mengajarkan kepada
istrinya.
Sekufu
dalam pernikahan adalah dalam hal status diri apakah ia budak atau merdeka,
dalam agama, nasab, dan bukan dalam hal harta. Karena dalam hadits di atas,
laki-laki tadi tidak memiliki harta yang ia jadikan sebagai mahar kecuali
hafalan Al- Qur`an yang ada padanya. (lihat Fathul Bari 8/250-262, Al-Minhaj,
9/215-217)
Sebaik-baik mahar dalam pernikahan ialah yang sedikit
bebannya kepada suami berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu
'anhu:
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik nikah ialah yang paling mudah (maharnya).”
(Shahih Abu Dawud, no. 2117, Taudhihul Ahkam, 5/311)
Wallahu
a‘lam.
0 komentar:
Posting Komentar