PARA MUJTAHID BERPEGANG
PADA HADITS
Setiap imam empat
melakukan ijtihad sesuai dengan hadits yang telah sampai kepadanya. Maka
terjadinya perbedaan pendapat antara mereka bisa jadi dikarenakan ada imam yang
sudah mendengar hadits tertentu, sementara imam yang lain belum mendengar hadits
tersebut. Hal itu disebabkan hadits-hadits waktu itu belum ditulis dan para
penghafal hadits telah berpencar-pencar. Ada yang di Hijaz, Syam,
Irak, Mesir dan di negeri-negeri Islam lainnya. Mere-ka hidup di suatu zaman di
mana transportasi sangat sulit. Untuk itu kita lihat Imam Syafi’i telah
meninggalkan penda-patnya yang lama ketika pindah ke Mesir dari Irak dan
mem-perhatikan hadits-hadits yang baru didengar.
Ketika kita melihat
Imam Syafi’i berpendapat bahwa wudhu’ bisa batal karena menyentuh wanita
sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu’,
maka kita harus kembali kepada hadits Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam
sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang se-suatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.” (An-Nisaa’:
59).
Karena kebenaran tidak
mungkin lebih dari satu, sehing-ga tidak mungkin hukum menyentuh wanita itu
membatal-kan wudhu’ dan tidak membatalkannya. Padahal Rasulullah Shallallaahu
Alaihi Wa Sallam dan beliau adalah sebaik-baik penafsir Al-Qur’an pernah
menepiskan Aisyah dengan tangannya dan memegang kaki Aisyah, padahal beliau
sedang shalat. (HR.
Al-Bukhari).
Jika Imam Syafi’i
mendengar hadits ini atau jika hadits tersebut dianggap shahih, maka ia
tidak akan mengatakan bahwa wudhu’ batal karena menyentuh lain jenis,
sebagai-mana ia telah mengatakan: “Jika suatu hadits itu shahih maka itulah
madzhab saya.”
Dan kita juga tidak
diperintahkan kecuali mengikuti Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah dan
keterangan-kete-rangan Rasulullah dengan hadits-hadits shahihnya, sebagai-mana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
“Ikutilah apa yang
diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin
se-lainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran da-ripadanya.”
(Al-A’raf:
3).
Maka seorang muslim
yang mendengarkan hadits shahih tidak boleh menolaknya, karena hal itu
bertentangan dengan madzhab Imam Syafi’i. Para Imam madzhab telah melaku-kan
ijma’ untuk mengambil hadits shahih dan meninggalkan setiap pendapat yang
bertentangan dengan hadits shahih tersebut.
Akibat dari fanatisme
madzhab tentang batalnya wudhu’ karena menyentuh wanita telah menyebabkan orang
asing mengambil gambaran yang jelek tentang Islam. Salah se-orang penduduk
Makkah menceritakan kepada saya bahwa ia pernah membaca suatu majalah di Jerman
yang menulis suatu judul dengan tulisan yang menyolok: “Islam meng-anggap wanita
sebagai sesuatu yang najis seperti halnya anjing.” Mereka mengatakan demikian
setelah mendengar bahwa orang-orang Islam mencuci tangannya jika menyen-tuh
wanita, sehingga mereka memahami bahwa wanita ada-lah najis. Padahal jika mereka
mengetahui bahwa Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam pernah mencium seorang
istrinya kemudian langsung shalat tanpa wudhu’ tentu tidak akan mengatakan
perkataan pedas tersebut yang justru bukan dari Islam. Fanatisme mad-zhab yang
serupa telah membuat tabir antara orang kafir dan Islam melihat wanita sebagai
sesuatu yang najis seperti najisnya anjing.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah v menyebutkan dalam
bukunya “Raf’ul Malaam ‘Anil A’immatil A’laam” hal-hal yang baik tentang
para Imam tersebut dan barang-siapa yang salah di antara mereka akan mendapat
satu pahala dan jika benar akan mendapat dua pahala, dan itu dilakukan setelah
berijtihad. Semoga Allah mengasihi para Imam dan mem-berinya
pahala.
BEBERAPA PENDAPAT IMAM
MADZHAB TEN-TANG HADITS
Berikut ini disebutkan
beberapa pendapat Imam madzhab yang dapat menjelaskan kebenaran kepada para
pengikut mereka:
Imam Abu
Hanifah, yang ajaran-ajaran
fiqihnya men-jadi pijakan orang, berkata:
1. Tidak boleh seseorang mengambil pendapat kami
sebe-lum mengetahui dari mana kami mengambilnya.
2. Haram bagi yang tidak mengetahui dalil saya
kemudian memberi fatwa dengan kata-kata saya, karena saya adalah manusia biasa,
yang sekarang bicara sesuatu dan besok tidak bicara itu
lagi.
3. Jika saya mengucapkan pendapat yang
bertentangan dengan Al-Qur’an serta hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam
maka tinggalkanlah perkataan saya.
4. Ibnu Abidin berkata dalam bukunya: “Jika hadits
itu shahih dan bertentangan dengan madzhab, maka hadits-lah yang dipakai
dan itulah madzhabnya. Dan dengan mengikuti hadits itu, tidak berarti
penganutnya telah keluar dari pengikut Hanafi. Diriwayatkan dari Abu Hanifah
bahwa beliau pernah berkata: “Jika hadits itu benar maka itulah madzhab
saya.”
Imam Malik,
Imam penduduk Madinah,
berkata:
1. Sesungguhnya saya adalah manusia biasa yang
bisa salah dan bisa benar. Maka perhatikan secara kritis pendapatku, yang sesuai
dengan kitab dan sunnah ambillah, dan setiap pendapat yang tidak sesuai dengan
kitab dan sunnah tinggalkanlah.
2. Setiap orang sesudah Nabi bisa diambil
ucapannya dan bisa ditinggalkan, kecuali Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam
.
Imam
Syafi’i dari keluarga Ahli
Bait, berkata:
1. Setiap orang ada yang pendapatnya sesuai dengan
sunnah Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan ada yang tidak sesuai. Jika
saya berkata dengan suatu pendapat atau berdasarkan sesuatu pendapat dari
Rasulullah tapi kenyataannya bertentangan dengan ucapan Rasulullah Shallallaahu
Alaihi Wa Sallam, maka pendapat yang benar adalah ucapan Rasulullah Shallallaahu
Alaihi Wa Sallam dan itulah pendapat saya.
2. Orang-orang Islam telah melakukan ijma’
bahwa barang-siapa yang jelas mempunyai dalil berupa sunnah Rasulullah maka
tidak dihalalkan bagi seorang pun mening-galkannya karena ucapan orang
lain.
3. Jika kamu mendapatkan hal-hal yang bertentangan
de-ngan sunnah Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dalam buku saya maka
ikuti-lah ucapan Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan itulah pendapat
saya juga.
4. Jika suatu hadits itu shahih maka itulah
madzhab saya.
5. Beliau berkata kepada Imam Ahmad bin Hambal:
“Anda lebih pandai dari saya tentang hadits dan keadaan para periwayat hadits,
jika anda tahu bahwa sesuatu hadits itu shahih maka beritahukanlah kepada
saya sehingga saya akan berpendapat dengan hadits itu.”
6. Setiap masalah, yang mempunyai dasar hadits
shahih me-nurut para ahli hadits, dan bertentangan dengan pendapat saya
maka saya akan kembali pada hadits tersebut selama hidup atau sesudah
mati.
Imam Ahmad bin
Hambal, Imam para pengikut
Ahli Sunnah, berkata:
1. Jangan engkau bertaklid kepadaku atau Imam
Syafi’i atau Imam Auza’i atau Imam Ats-Tsaury tapi ambillah dari mana asal
mereka mengambil.
2. Barangsiapa menolak hadits Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam, maka ia bera-da di tepi
kehancuran.
0 komentar:
Posting Komentar