Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Pensyariatan nikah ditunjukkan dalam Al-Qur`an,
As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).
Dari Al-Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian
senangi.” (An-Nisa`: 3)
وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ
عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ
فَضْلِهِ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri (belum
menikah) di antara kalian, demikian pula orang-orang yang shalih dari kalangan
budak laki-laki dan budak perempuan kalian. Bila mereka dalam keadaan fakir maka
Allah akan mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya.” (An-Nur:
32)
Dari As-Sunnah, sangat banyak kita dapatkan hadits dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan,
ataupun taqrir (persetujuan). Di antaranya yang bisa kita sebutkan adalah sabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para pemuda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ...
“Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang
telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….” (HR. Al-Bukhari no. 5060
dan Muslim no. 3384 dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu)
Adapun dari ijma’ maka telah dinukilkan oleh Al-Imam
Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam kitabnya Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl
Al-Ashl fi Masyru’iyatin Nikah Al- Kitabu was-Sunnah wal
Ijma’.
Penetapan syariat banyak memberikan hasungan untuk
melangsungkan pernikahan. Karena dalam pernikahan banyak diperoleh maslahat yang
agung yang kembalinya pada pasangan suami-istri, anak-anak yang dilahirkan,
masyarakat dan agama. Begitu pula dengan pernikahan akan tertolak sekian banyak
mafsadat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda
memberi hasungan:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ
بِكُمُ الْأُمَمَ
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi
subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian
di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050 dari Ma’qil bin Yasar
radhiyallahu 'anhu, dishahihkan oleh guru kami Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i
rahimahullahu dalam Ash- Shahihul Musnad, 2/189)
Para sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
pun tidak ketinggalan dalam memberi hasungan untuk menikah. Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu 'anhuma pernah berkata kepada Sa’id bin Jubair rahimahullahu:
“Apakah engkau telah menikah?” “Belum,” jawab Sa’id. Ibnu ‘Abbas berkata,
“Menikahlah! Karena sebaik-baik umat ini adalah orang yang paling banyak
istrinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5069)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata, “Seandainya
tidak tersisa umurku kecuali hanya semalam, niscaya aku menyenangi bila aku
memiliki seorang istri pada malam tersebut.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah
dalam Al-Mushannaf, 4/128)
Di antara faedah dan manfaat yang besar dari pernikahan
yang dapat kita sebutkan adalah sebagai berikut:
1. Dengan pernikahan akan terjaga kemaluan lelaki dan
perempuan, akan menundukkan pandangan keduanya dari melihat apa yang tidak halal
dan menjaga diri dari istimta’ (berlezat-lezat) dengan sesuatu yang haram, yang
dengan ini akan merusak masyarakat manusia.
2. Menjaga kelestarian umat manusia di muka bumi karena
dengan menikah akan lahir generasi-generasi penerus bagi
pendahulunya.
3. Memperbanyak umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam dengan keturunan yang lahir dalam pernikahan sehingga menambah
hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala yang beriman, yang dengannya dapat
mewujudkan keinginan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membanggakan
banyaknya umat beliau. Tentunya hal ini akan membuat marah orang-orang kafir
dengan lahirnya para mujahidin fi sabilillah yang akan membela agamanya. Di
samping juga akan ada saling membantu dalam melakukan pekerjaan dan memakmurkan
alam ini.
4. Menjaga nasab, mengikat kekerabatan dan hubungan
rahim sebagian mereka dengan sebagian yang lain. Seandainya tidak ada akad nikah
dan menjaga kemaluan dengan pernikahan, niscaya akan tersia-siakan nasab dan
keturunan manusia. Akibatnya kehidupan di dunia ini menjadi kacau tiada
beraturan. Tidak ada saling mewarisi, tidak ada hak dan kewajiban, tidak ada
ushul (asal muasal keturunan seseorang), dan tidak ada furu’ (anak keturunan
seseorang).
5. Pernikahan akan menumbuhkan kedekatan hati, mawaddah
dan rahmah di antara suami istri. Karena yang namanya manusia pasti membutuhkan
teman dalam hidupnya yang bisa menyertainya dalam suka duka dan bahagianya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengisyaratkan hal ini dalam
firman-Nya:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ
فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia
menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri agar kalian
merasa tenang dengannya dan Dia menjadikan mawaddah dan rahmah di antara kalian.
Sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mau
berpikir.” (Ar-Rum: 21)
Cinta dan kasih sayang di antara suami-istri ini tidak
dapat disamai dengan cinta dan kasih sayang di antara dua orang yang berteman
atau dua orang yang dekat hubungannya. Karenanya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
لَمْ يُرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلُ
النِّكَاحِ
“Tidak terlihat hubungan yang demikian dekat di antara
dua orang yang saling mencintai yang bisa menyamai hubungan yang terjalin karena
pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1848, hadits ini dikuatkan oleh Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu dengan jalan yang lain, lihat Ash-Shahihah no.
624)
6. Dengan terjalinnya hubungan pernikahan, akan
berkumpul dua insan guna bersama membina rumah tangga dan keluarga, di mana
keluarga merupakan inti tegaknya masyarakat dan kebaikan bagi masyarakat. Si
suami menjaga, mengarahkan dan membimbing istri serta anak-anaknya, dan ia
bekerja untuk menafkahi mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ
اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ
أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita
dikarenakan Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) di atas sebagain yang
lain (wanita) dan juga karena kaum laki-laki telah menginfakkan sebagian dari
harta-harta mereka.” (An-Nisa`: 34)
Sementara si istri mengatur rumahnya, mendidik
anak-anaknya dan mengurusi perkara mereka. Dengan semua ini akan luruslah
keadaan dan teraturlah segala urusan. (Al- Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/274,
Taudhihul Ahkam, 5/210)
0 komentar:
Posting Komentar