Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Sebagai
salah satu ibadah yang mulia kedudukannya, menikah berikut prosesi yang
mendahului ataupun setelahnya juga memiliki rambu-rambu yang telah digariskan
syariat.
Nikah
sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya
menghimpun atau mengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu
akad dan jima’ (“hubungan” suami istri).
Adapun
pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan
seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si
wanita, dapat beroleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat
nikah.
Akad nikah
merupakan mitsaq (perjanjian) di antara sepasang suami istri. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman:
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا
غَلِيظًا
“Dan
mereka (para istri) telah mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang
kuat.” (An-Nisa`: 21)
Akad ini
mengharuskan masing-masing dari suami dan istri memenuhi apa yang dikandung
dalam perjanjian tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا
بِالْعُقُودِ
“Wahai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian.”
(Al-Ma`idah: 1)
[Al-Minhaj
Syarhu Shahih Muslim, 9/175-176, Fathul Bari, 9/130, Adz-Dzakhirah, 4/188-189,
At-Ta’rifat Lil Jurjani, hal. 237, Asy-Syarhul Mumti’, 12/5, Al-Mulakhkhash
Al-Fiqhi, 2/274]
0 komentar:
Posting Komentar