Penulis: Al-Ustadz Abul Faruq Ayip
Syafrudin
Pernikahan
bagi masyarakat Jawa diyakini sebagai sesuatu yang sakral. Masyarakat Jawa
meyakini bahwa saat peralihan dari tingkat sosial yang satu ke yang lain,
merupakan saat-saat berbahaya. Karenanya, untuk mendapatkan keselamatan hidup,
dilakukan upacara-upacara. Menjadi manten (pengantin) merupakan bagian dari
peralihan itu sendiri. Tradisi yang berlangsung biasanya berupa petung, prosesi,
dan sesaji.
Petung
adalah musyawarah untuk memutuskan suatu acara penting dalam keluarga. Petung
dina lazim dilakukan untuk menentukan hari baik pada acara hajatan, seperti hari
penikahan. Selain melihat calon mempelai dari kriteria bibit (keturunan), bobot
(berat, yakni dilihat dari harta bendanya), bebet (kedudukan sosialnya: priayi,
rakyat biasa, atau status sosial lainnya), juga ditentukan melalui pasatoan
salaki rabi. Pasatoan salaki rabi adalah pedoman menentukan jodoh berdasar nama,
hari kelahiran, dan neptu (jumlah nilai hari kelahiran dan nilai pasarannya:
Kliwon, Legi, Pahing, Pon, dan Wage). Melalui perhitungan-perhitungan yang
didasarkan Primbon Betaljemur Adammakna, maka kedua mempelai akan ditentukan
baik buruknya perjodohan.
Selain
itu, dalam kehidupan sebagian masyarakat Jawa masih meyakini peristiwa
kejugrugan gunung. Yaitu peristiwa kematian atau kecelakaan salah satu anggota
keluarga dekat mempelai pengantin. Peristiwa itu diyakini sebagai isyarat buruk
dari pernikahan yang akan dilakukan.
Termasuk
kepercayaan baik-buruk dalam masalah pernikahan, dalam tradisi masyarakat Jawa
masih ada yang meyakini bulan-bulan baik untuk pernikahan yaitu Rejeb dan Besar.
Bulan-bulan buruk yaitu Jumadil Awal, Pasa, Sura, dan Sapar. (Lihat Ensiklopedi
Kebudayaan Jawa, Dr. Purwadi, dkk, Kejawen, Jurnal Kebudayaan Jawa, Vol. I, No.
2)
Bagaimana
pandangan syariat terhadap keyakinan-keyakinan seperti di
atas?
Asy-Syaikh Abu
Nashr Muhammad bin Abdullah Al-Imam, menyebutkan bahwa umat tertimpa malapetaka
dengan tathayyur sejak menyimpang dari beribadah kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala. Tathayyur adalah (anggapan) kesialan. Sungguh, orang-orang sesat telah
sampai kepada masalah penetapan kesialan hingga taraf yang membahayakan. Pada
sebagian orang, nasib sial ditentukan karena waktu, hari-hari, bulan-bulan, atau
tahun-tahun. Sebagian lagi menentukannya dengan angka-angka, misal angka 13. Ada
lagi yang menentukan nasib sial dengan burung, seperti dengan burung hantu,
gagak, dan lainnya. Ketahuilah, tathayyur (menentukan sial tidaknya sesuatu)
adalah termasuk macam kesyirikan (perbuatan menyekutukan) Allah Subhanahu wa
Ta'ala. (Irsyadun Nazhir ila Ma’rifati ‘Alamatis Sahir, hal.
85)
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
أَلاَ إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللهِ وَلَكِنَّ
أَكْثَرَهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ
“Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah
ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.”
(Al-A’raf: 131)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu secara
marfu’:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ
شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلَّا وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ
بِالتَّوَكُّلِ
“Thiyarah
adalah syirik. Thiyarah adalah syirik. Thiyarah adalah syirik. Dan tak
seorangpun di antara kita kecuali (sungguh telah terjadi dalam hatinya sesuatu
dari itu), akan tetapi Allah telah menghilangkannya dengan tawakal
(kepada-Nya).” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 3910, dishahihkan Asy-Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu)
Asy-Syaikh
Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdulwahhab menyatakan (terkait hadits di
atas) bahwa hal ini menjadi penjelas perihal pengharaman thiyarah. Karena hal
itu termasuk syirik, terkait dengan menggantungkan hati kepada selain Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Dikatakan dalam Syarhus Sunnah, bahwa thiyarah
dikategorikan sebagai syirik karena mereka meyakini, sesungguhnya thiyarah bisa
mendatangkan manfaat dan menolak mudarat pada mereka, jika mereka telah
mengamalkan apa yang diharuskan. Maka, hal ini seperti mereka menyekutukan
(sesuatu) bersama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Al-Imam Ahmad rahimahullahu
meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Amr, (bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda yang artinya): “Barangsiapa yang mengurungkan keperluannya
karena thiyarah, maka dia telah melakukan kesyirikan.” Para sahabat bertanya,
“Maka, apa kaffarah (tebusan) untuk hal itu?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam menjawab:
اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ
إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
“Ya Allah,
tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tidak ada kesialan kecuali
kesialan dari Engkau, dan tidak ada ilah (sesembahan yang berhak diibadahi)
kecuali Engkau.” (Lihat Fathul Majid, hal. 287)
Mudah-mudahan dengan menjaga prosesi pernikahan dari
segala bentuk kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan, pernikahan pun jadi
diberkahi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Biduk rumah tangga pun siap melaju dengan
diiringi keikhlasan, kesabaran, dan tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Wallahu
a’lam. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin.
0 komentar:
Posting Komentar