Publikasi 16/08/2002 16:09
WIB
eramuslim
- Dikalangan tertentu pacaran tidak dikenal, pun mereka tahu tetapi cenderung
menghindari karena menganggap gaya itu tidak lagi mutlak dilakukan pada masa
pranikah. Selain dinilai tidak sesuai dengan norma agama -ini terbukti dari
pengalaman sepanjang sejarah keberadaan manusia bahwa pacaran cenderung kelewat
batas bahkan tidak sedikit yang amoral- juga berkembangnya pemikiran bahwa satu
kesia-siaan saja berjalan bersama orang yang belum tentu 100 % menjadi
pasangannya. Ya, bagaimana mungkin bisa meyakinkan bahwa orang yang saat ini
berjalan bersamanya memiliki komitmen untuk tetap ‘setia’ sampai ke jenjang
pernikahan, la wong sudah sekian
tahun berpacaran ternyata wacananya hanya sebatas curhat-curhatan dan take n give yang tak berdasar, tidak
meningkat pada satu tindakan gentle,
menikah! Atau setidaknya mengajukan surat lamaran ke orangtua si gadis. Berbagai
dalih dan argumentasi pun meluncur untuk mengkamuflasekan ketidakgentle-annya itu, yang kemudian semua
orang pun tahu itu cuma lips service
dari orang yang tidak benar-benar dewasa alias childish.
Kedewasaan, ukurannya tidak
terwakili hanya oleh umurnya yang diatas seperempat abad misalnya, tetapi juga
pada sikap diri, attitude yang
tertampilkan dalam kesehariannya. Dalam dunia pekerjaan, sikap dewasa dapat
dilihat dari profesionalisme kerja, termasuk didalamnya kedisplinan. Dalam
hubungan interelasi, bijaksana, proporsional dalam bersikap dan berbicara bisa
jadi satu parameter kedewasaan. Nah yang menjadi masalahnya kemudian, tidak
sedikit orang yang seharusnya bersikap dewasa justru memamerkan sifat kekanakkan
saat berkesempatan bersama pasangannya, sikap yang dipraktekkan secara tidak
proporsional dari ungkapan kasih sayang dan pengorbanan.
Orang terlihat dewasa
mungkin hanya dari fisiknya saja, namun sisi lainnya seringkali luput dari
perhatian. Padahal kedewasaan jelas meliputi beberapa aspek yang sekiranya patut
diperhatikan dalam memilih pasangan yang kelak dinominasikan untuk menjadi
pasangan hidup. Dewasa secara fisik,
dimana organ-organ reproduksi telah berfungsi secara optimal yang ditandai
dengan produksi sperma yang baik pada pria dan produksi sel telur yang memadai
pada wanita. Selain perkembangan sel-sel otot tubuh menandakan –sekaligus
membedakan- pria dan wanita. Dewasa
secara psikologis, yang ditandai dengan kemampuan untuk menyelesaikan
masalah dan konflik-konflik yang terjadi dalam kehidupan, serta mampu menjalani
hubungan interdependensi. Ini penting untuk diperhatikan dalam rangka mencapai
tujuan-tujuan bersama dalam pernikahan. Dewasa secara sosial-ekonomi
ditampakkan dalam kemampuan seseorang untuk membiayai kebutuhan hidup yang layak
sebagai suami-istri. Tentu hal ini terkait dengan adanya pekerjaan yang jelas
serta penghasilan yang tetap, serta kesadaran akan meningkatnya biaya kehidupan
dari waktu ke waktu seiring dengan bertambahnya anggota keluarga kelak.
Berdasarkan aspek kedewasaan
diatas, maka wajarlah jika disatu sisi justru ada orang yang enggan berpacaran.
Seperti diuraikan sebelumnya, bahwa pacaran selain tidak diajarkan dalam agama
Islam karena melanggar norma yang digariskan, juga dianggap ‘buang-buang waktu’,
‘wujud ketidakgentle-an’, ‘aktifitas
sia-sia’ dan lain-lain. Namun sekedar diketahui, bahwa diluar itu ada sebagian
yang memang benar-benar takut untuk mencintai, dicintai dan bahkan takut jatuh
cinta. Dalam psikologi, orang-orang ini mungkin dianggap terkena sindrom fear of intimacy, satu kondisi yang
disebabkan oleh ketakutan yang teramat sangat untuk menerima resiko kenyataan di
kemudian hari. Seperti ditulis astaga.com, menurut psikolog Robert W Firestone dan Joyce Catlett, fear of intimacy ini adalah salah satu
perwujudan dari pertahanan psikologis, yang lebih merupakan cermin dari pikiran
dan sikap negatif atas hal-hal yang dilihat dan dipelajarinya waktu kecil.
Maka kemudian, Islam
mengenal ‘pacaran’ dalam kemasan yang berbeda. Ustadz Ihsan Arlansyah Tanjung,
konsultan keluarga sakinah di situs eramuslim sering mengatakan bahwa pacaran
akronim dari ‘pakai cara nikah’. Ya, Islam hanya mengajarkan bentuk-bentuk
curahan kasih sayang dan cinta itu setelah melalui satu proses sakral yakni
pernikahan. Sementara proses pranikah yang dilakukan untuk saling mengenal
antara calon pria dan wanita biasa disebut proses ta’aruf (perkenalan). Yang penting dari
ta’aruf adalah saling mengenal antara kedua belah pihak, saling memberitahu
keadaan keluarga masing-masing, saling memberi tahu harapan dan prinsip hidup,
saling mengungkapkan apa yang disukai dan tidak disukai, dan seterusnya.
Kaidah-kaidah yang perlu dijaga dalam proses ini antar lain nondefensif, tidak bereaksi berlebihan
pada feedback negatif, serta terbuka
untuk mencoba pengalaman-pengalaman baru, Jujur, tidak curang, berbohong dan
punya sense of integrity yang kuat,
Menghormati batas-batas, prioritas
dan tujuan calon pasangan yang menyangkut diri mereka maupun tidak, Pengertian,
empati, dan tidak mengubah pasangannya sedemikian rupa serta tidak mengontrol,
manipulatif, apalagi mengancam pasangan dalam bentuk apa pun.
Dalam tahap ini anda dan dia
bisa saling mengukur diri apakah cocok satu sama lain atau tidak. Masing-masing
pihak masih harus sama-sama membuka options/kemungkinan batal atau jadi. Maka
umumnya dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan orangtua agar tidak
menimbulkan kesan ‘harga jadi’ dan tidak ada lagi proses tawar menawar, sehingga
jika pun gagal/batal tidak ada konsekuensi apa-apa. Karena jika sudah sampai
menemui orangtua berarti secara samar maupun terang-terangan seorang pria sudah
menunjukkan niat untuk memperistri si wanita. Yang perlu jadi ingatan,
seringkali pasangan-pasangan itu terjebak dalam aktifitas pacaran yang
terbungkus sampul ta’aruf. Apa namanya bukan pacaran kalau ada rutinitas
kunjungan yang melegitimasi silaturahmi dengan embel-embel ‘ingin lebih
kenal’.
Jika sudah mantap atas
pilihan masing-masing barulah kemudian melibatkan orang tua dalam proses
selanjutnya, lamaran (khitbah). Untuk
khitbah tak ada aturan yang kaku, yang penting dalam masa penjajagan keduanya
berkenalan dan saling mengungkap apa yang disukai dan tidak disukai, saling
mengungkap apa visi misi dalam pernikahan dan seterusnya. Tentunya khitbah harus
tetap mengikuti aturan pergaulan Islami, tak berkhalwat, tak mengumbar
pandangan, tak menimbulkan zina mata, hati (apalagi badan), tak membicarakan
hal-hal yang termasuk kejahatan dan sebagainya.
Yang perlu disadari, khitbah
mirip jual beli, dalam masa tawar menawar bisa jadi, bisa juga batal.
Pembatalannya harus tetap sopan menurut aturan Islami, tidak menyakiti hati
dengan kata-kata yang kasar, tidak membicarakan aib yang sempat diketahui dalam
khitbah kepada orang lain. Namun sebagaimana jual beli harus ada prinsip kedua
belah pihak ridho. Khitbah baru bisa berlanjut ke pernikahan jika kedua pihak
ridho, jika salah satu membatalkan proses tawar menawar maka pernikahan tak akan
jadi. Kalaupun dibatalkan (meski mungkin menyakitkan), harus ada alasan yang
kuat untuk salah satu pihak membatalkan rencana nikah yang sudah matang. Sebab
Islam melarang ummatnya saling menyakiti tanpa alasan. Jadi jika ada yang ragu
(dengan alasan yang benar) sebelum menikah, sebaiknya membatalkan sebelum
terlanjur.
Adapun jarak antara khitbah
dan akad nikah, tidak ada aturan yang menjelaskan harus berapa lama, tentu dalam
hal ini masing-masing pihak bisa mengukurnya sendiri. Satu hari bisa jadi sudah
deadline bagi pria-wanita yang sudah sedemikian menggebunya hingga khawatir
terjerumus kepada dosa zina. Namun jika bisa merasa ‘aman’ dengan menunda
beberapa waktu tidak masalah.
Jadi, jika segalanya sudah
terencana dengan matang dan baik, seperti kata seorang bijak, jika berani menyelam ke dasar laut, mengapa
terus bermain di kubangan, kalau siap berperang mengapa cuma bermimpi menjadi
pahlawan … Wallahu a’lam bishshowaab (Abinya Hufha)
0 komentar:
Posting Komentar