WASIAT SETIAP MUSLIM
NENURUT AGAMA
Sabda Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيْتُ
لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصَى فِيْهِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ
مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ مَا مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ
مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ ذَالِكَ إِلاَّ وَعِنْدِيْ وَصِيَّتِيْ
))
“Tidak layak bagi
seorang muslim melewati masa dua malam sedangkan ia mempunyai sesuatu yang mau
diwasiatkan kecuali wasiatnya ditulis di dekat
kepalanya. Ibnu Umar berkata,
‘Saya tidak melewati satu malam sejak Rasulullah bersabda demikian, kecuali
wasiatku ada di dekatku’.” (HR.Al-Bukhari
dan Muslim).
Wasiat itu
seperti:
1. Saya berwasiat sebesar… untuk membiayai sanak
saudara, kerabat, tetangga dan lain-lain yang miskin (yang diwasiatkan tidak
lebih 1/3 dari seluruh harta dan tidak untuk salah seorang ahli
waris).
2. Ketika saya sakit, hendaklah ada orang-orang
shalih mendatangiku dan mengingatkan agar aku senantiasa ber-sangka baik
terhadapAllah Subhanahu wa
Ta'ala.
3. Sebelum mati, bukan sesudahnya, hendaknya saya
di-tuntun membaca kalimah tauhid: laa ilaaha illallah. Ini berdasarkan
sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam
:
(( لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ اِلَـهَ إِلاَّ
اللهُ ))
“Tuntunlah saudaramu
yang akan mati dengan kalimah laa ilaaha illallah.” (HR.
Muslim).
Sabda Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam
juga:
(( مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ اِلَـهَ إِلاَّ
اللهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ))
“Siapa yang akhir
ucapannya laa ilaaha illallah, niscaya masuk Surga.” (HR.
Al-Hakim).
4. Setelah mati, orang-orang yang hadir agar
mendo’akan bagiku demikian:
(( اللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ
وَارْحَمْهُ ))
“Ya Allah, ampunilah
dia dan naikkanlah pangkatnya dan berilah ia rahmat.”
5. Mencarikan orang untuk menyampaikan berita
kematian kepada sanak famili dan orang lain, walaupun
hanya lewat telepon. Bagi imam masjid hendaknya
memberitahu-kan hal itu kepada para jamaah, agar memintakan ampunan bagi si
mayit.
6. Segera melunasi utang. Sabda Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ
حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ))
“Jiwa seorang muslim
itu menggantung disebabkan utangnya sehingga utang itu dilunasi.” (HR.
Ahmad).
Bagi muslim yang sadar, ia akan melunasi utangnya selagi hidup
karena khawatir urusannya menjadi terlantar.
7. Diam ketika jenazah diiringkan dan memperbanyak
orang yang menyalatkannya dengan ikhlas serta
mendo’akannya.
8. Setelah dikebumikan hendaknya dido’akan kembali
sam-bil berdiri, karena Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam melakukan demikian sambil
bersabda:
(( إِسْتَغْفِرُوْا لأَخِيْكُمْ وَاسْأَلُوْا لَهُ
التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأُلُ ))
“Mohonlah ampunan dan
keteguhan untuk saudaramu, karena sekarang ia sedang ditanya.”
(HR.
Al-Hakim).
9. Berta’ziyah (menghibur) keluarga yang tertimpa
musi-bah, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( اِنَّ لِلَّـهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى
وُكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ
))
“Apa yang diambil Allah
dan apa yang diberikanNya itu adalah milikNya. Segala sesuatu telah ditentukan batas waktunya. Hendaknya kamu bersabar dan rela terhadap apa yang telah menjadi
ketentuanNya (takdirNya) dengan mengharap pahala daripadaNya.”
(HR.
Al-Bukhari).
Ta’ziyah tidak terbatas
oleh ruang dan waktu. Kapan dan di mana saja dapat dilakukan. Orang yang mendapat
kunjungan ta’ziyah hendaknya mengucapkan:
(( اِنَّا لِلَّـهِ وَإِنَّا اِلَيْهِ
رَاجِعُوْنَ: اَللَّهُمَّ أْجُرْ نِيْ فِى مُصِيْبَتِى وَاخْلُفْ لِيْ خَيْرًا
مِنْهَا ))
“Kita adalah milik
Allah dan kita akan kembali kepada-Nya. Ya
Allah, berilah aku pahala (sebagai balasan kesa-baranku) dalam musibahku ini dan
berilah aku ganti yang lebih baik daripadanya.”
10. Bagi keluarga dekat, tetangga dan handai
taulan dari yang tertimpa musibah hendaknya membuatkan ma-kanan untuk keluarga
duka tersebut. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam:
(( اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ
اَتَا هُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ ))
“Buatkanlah makanan
untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang kedatangan sesuatu yang
menyibukkan.” (HR.
Abu Daud).
HAL-HAL YANG DILARANG
MENURUT AGAMA
1. Mengkhususkan sebagian harta untuk salah
seorang ahli waris, sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ ))
“Tidak sah wasiat untuk
ahli waris.” (HR.
Daruqutni).
2. Menangisi orang mati dengan keras,
meratapinya, me-nampar pipi, menyobek pakaian dan berpakaian hitam, kare-na
Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam
bersabda:
(( الْمَيِّتُ يُعَذِّبُ فِى قَبْرِهِ بِمَا
نِيْحَ عَلَيْهِ (إِذَا أَوْصَاهُمْ) ))
“Orang mati itu disiksa
di kuburnya karena diratapi (jika ia berwasiat)
demikian.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
3. Mengumumkan berita kematian di tempat adzan,
di surat kabar, atau memberikan
karangan bunga, karena semua itu termasuk bid’ah, menyia-nyiakan harta serta
menyerupai tingkah laku orang-orang musyrik dan non muslim. Nabi bersabda:
(( مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
))
“Barangsiapa menyerupai
suatu golongan maka ia ter-masuk golongan itu.” (HR.
Abu Daud).
4. Datangnya para kyai di rumah orang meninggal
dunia untuk membaca Al-Qur’an. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
(( اِقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَاعْمَلُوْابِهِ وَلاَ
تَأْكُلُوْ بِهِ وَلاَ تَسْتَكْثِرُوْا بِهِ
(مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا) ))
(مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا) ))
“Bacalah Al-Quran dan
amalkanlah, janganlah Al-Qur’an itu kamu jadikan pencaharian dan jangan
mem-perbanyak harta dunia dengannya.” (HR.
Ahman, shahih).
Haram hukumnya memberi
atau menerima sejumlah uang sebagai bayaran atas bacaan
Al-Qur’an.
Apabila kita memberikan
uang itu kepada orang fakir maka pahalanya sampai kepada orang yang sudah
meninggal dan bermanfaat baginya.
5. Tidak boleh membuat makanan atau berkumpul
untuk ta’ziyah baik di rumah, di masjid atau tempat lainnya. Jarir
berkata:
(( كُنَّا نَرَى اْلإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ
الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ لِغَيْرِهِمْ مِنَ
النِّيَاحَةِ (الْمُحَرَّمَةِ) ))
“Kita berpendapat bahwa
kumpul-kumpul ke keluarga orang mati dan membuat makanan untuk disajikan kepa-da
para tamu setelah dikuburkannya mayat (hukumnya) termasuk meratapi
mayat.” (HR.
Ahmad).
Hukum tidak bolehnya
berkumpul mengadakan ta’ziyah tersebut telah ditegaskan Imam Syafi’i dan Imam
An-Nawa-wi dalam kitabnya “Al-Adzkar” Bab Ta’ziyah. Sebagaimana Ibnu
Abidin yang bermadzhab Hanafi menegaskan, tidak boleh bagi keluarga orang yang
mati menghidangkan jamu-an. Karena menurut agama, jamuan itu diadakan dalam
situasi gembira, bukan dalam keadaan duka. Dalam kitab
“Al-Bazzaziyah” –pengikut Hanafi– disebutkan, membuat makanan pada hari
pertama dan ketiga dan setelah satu minggu humumnya tidak boleh. Begitu pula membawa ma-kanan ke kuburan pada hari besar, membuat
undangan untuk membaca Al-Qur’an, mengumpulkan orang-orang shalih dan ahli baca
Al-Qur’an untuk mengadakan khataman Qur’an, semua itu hukumnya tidak
boleh.
6. Tidak boleh membaca Al-Qur’an, membaca Maulid
dan dzikir di atas kuburan, karena Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya tidak pernah
mengerjakannya.
7. Membuat gundukan tanah, membentangkan batu
dan lain-lain di atas kuburan, meminyaki dan membuat tulisan di atasnya, semua
hukumnya haram. Dalilnya adalah:
(( نَهَى النَّبِيُّ اَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُبْنَى
عَلَيْهِ وَأَنْ يُكْتَبْ عَلَيْهِ ))
“Rasulullah melarang
kuburan dikapur, dibangun atau ditulisi.” (HR.
Muslim).
Cukup dengan meletakkan
batu setinggi sejengkal, se-hingga kuburan itu dapat dikenal orang, sebagaimana
dilaku-kan Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam
ketika meletakkan batu di atas kuburan Utsman bin Mazh’un. Ketika itu beliau
bersabda:
“Aku memberi tanda atas
kuburan saudaraku.” (HR.
Abu Daud, hasan).
Dalam wasiat, hendaklah
ditulis:
- Yang Memberi Wasiat
- Yang Melaksanakan
Wasiat
- Saksi Pertama
- Saksi Kedua.
0 komentar:
Posting Komentar